Satpol PP Bone Bongkar Lapak Liar di Terminal Petta Ponggawae
loading...
A
A
A
Tak hanya itu, warga yang di dalam area Pasar Sentral Palakka lanjut Akbar, nyatanya ada juga membayar hingga Rp15 juta.
"Jadi ada lapak disana diperjualbelikan dan itu disebut oknumnya. Padahal seharusnya lapak itu tidak boleh diperjualbelikan," tegasnya.
Ironisnya, pungutan yang disetor pedagang justru tidak masuk ke kas daerah. "Jadi uangnya mengalir kemana? Makanya kita minta petugas untuk mengusut indikasi pungutan liar tersebut karena itu sudah masuk pidana," tegasnya.
"Jadi ada lapak disana diperjualbelikan dan itu disebut oknumnya. Padahal seharusnya lapak itu tidak boleh diperjualbelikan," tegasnya.
Ironisnya, pungutan yang disetor pedagang justru tidak masuk ke kas daerah. "Jadi uangnya mengalir kemana? Makanya kita minta petugas untuk mengusut indikasi pungutan liar tersebut karena itu sudah masuk pidana," tegasnya.
(agn)