Kedapatan Main Judi Online, Emak-emak dan 5 Pria Ditangkap Polisi
Minggu, 21 Agustus 2022 - 23:52 WIB
loading...
A
A
A
Sementara kelima pelaku lainnya diantaranya JC (24), AU (26), DWMB (26), JF (23) dan JP (38). “Mereka ditangkap di Kelurahan Oebufu dan Kelurahan Tuak Daun Merah,” ungkapnya.
Baca juga: Polres Situbondo Bongkar Praktik Judi Togel Sydney dan Roullete
Iptu Hasri mengatakan upaya pemberantasan judi online maupun darat ini merupakan instruksi dari kapolri dan dari penyisiran dan investigasi Polresta Kupang Kota berhasil mengaman enam orang tersangka.
“Ibu Rumah Tangga dan tukang ojek menjadi bandar judi togel online, sementara empat tersangka lainnya ditangkap saat bermain ludo memasang uang,” ujarnya.
Menurutnya, para tersangka ini ada yang dikenai Pasal 303 tentang tindak perjudian dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun bagi bandar dan untuk pemain dikenakan Pasal 303 dengan ancaman hukum 4 tahun penjara.
Baca juga: Polres Situbondo Bongkar Praktik Judi Togel Sydney dan Roullete
Iptu Hasri mengatakan upaya pemberantasan judi online maupun darat ini merupakan instruksi dari kapolri dan dari penyisiran dan investigasi Polresta Kupang Kota berhasil mengaman enam orang tersangka.
“Ibu Rumah Tangga dan tukang ojek menjadi bandar judi togel online, sementara empat tersangka lainnya ditangkap saat bermain ludo memasang uang,” ujarnya.
Menurutnya, para tersangka ini ada yang dikenai Pasal 303 tentang tindak perjudian dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun bagi bandar dan untuk pemain dikenakan Pasal 303 dengan ancaman hukum 4 tahun penjara.
(nic)
Lihat Juga :