Eksploitasi Kekayaan Alam di Keraton Yogya Semasa Pangeran Diponegoro Muda
Sabtu, 20 Agustus 2022 - 06:35 WIB
loading...
A
A
A
Sebab Madiun juga daerah yang memiliki kayu yang berlimpah. Apa yang menarik, Wiese tak berapa lama kemudian dipindahkan ke Yogyakarta sebagai residen. Dari dua bupati di atas kemudian ikut memberontak bersama Ronggo, dan yang kedua Raden Tumenggung Notowijoyo III dari Panolan, adalah mertua Pangeran Diponegoro.
Melalui sang mertua inilah Pangeran Diponegoro muda akhirnya tekanan - tekanan politik yang dialamatkan kepada kesultanan, untuk membuka akses Belanda ke wilayah penghasil kayu.
Langkah Daendels ini juga untuk mengamankan akses persediaan kayu jati. Tak hanya keputusan untuk mendatangkan dua bupati di timur Keraton Yogyakarta juga untuk mengurangi berbagai aksi penggarongan di wilayah Belanda yang dilakukan warga.
Menurut Daendels, kerja sama pihak keraton dalam usaha - usaha penyelidikan tindak kriminal ini, agar para pelaku kejahatan tidak mudah mencari perlindungan di wilayah yurisdiksi keraton. Maka makin meyakinkan Daendels bahwa suatu perjanjian baru tentang hukum dan ketertiban mutlak diperlukan.
Maka pada 26 September 1808 kesepakatan hukum dan ketertiban ditandangani oleh dua patih dari Surakarta dan Yogyakarta di Klaten. Kerasnya ancaman hukuman yang ditetapkan mencerminkan kemustahilan hukum dan ketertiban dapat dilaksanakan di dalam kesemrawutan administratif pemerintahan, yang tidak memberi harapan sama sekali di keraton - keraton Jawa Tengah bagian selatan.
Melalui sang mertua inilah Pangeran Diponegoro muda akhirnya tekanan - tekanan politik yang dialamatkan kepada kesultanan, untuk membuka akses Belanda ke wilayah penghasil kayu.
Langkah Daendels ini juga untuk mengamankan akses persediaan kayu jati. Tak hanya keputusan untuk mendatangkan dua bupati di timur Keraton Yogyakarta juga untuk mengurangi berbagai aksi penggarongan di wilayah Belanda yang dilakukan warga.
Menurut Daendels, kerja sama pihak keraton dalam usaha - usaha penyelidikan tindak kriminal ini, agar para pelaku kejahatan tidak mudah mencari perlindungan di wilayah yurisdiksi keraton. Maka makin meyakinkan Daendels bahwa suatu perjanjian baru tentang hukum dan ketertiban mutlak diperlukan.
Maka pada 26 September 1808 kesepakatan hukum dan ketertiban ditandangani oleh dua patih dari Surakarta dan Yogyakarta di Klaten. Kerasnya ancaman hukuman yang ditetapkan mencerminkan kemustahilan hukum dan ketertiban dapat dilaksanakan di dalam kesemrawutan administratif pemerintahan, yang tidak memberi harapan sama sekali di keraton - keraton Jawa Tengah bagian selatan.
(msd)
Lihat Juga :