Eksploitasi Kekayaan Alam di Keraton Yogya Semasa Pangeran Diponegoro Muda

Sabtu, 20 Agustus 2022 - 06:35 WIB
loading...
Eksploitasi Kekayaan Alam di Keraton Yogya Semasa Pangeran Diponegoro Muda
Pangeran Diponegoro (foto: repro/ist)
A A A
Perjuangan Pangeran Diponegoro dalam melawan penjajah Belanda konon telah dimulai sejak muda. Diponegoro muda melihat bagaimana tekanan politik dari penjajah Belanda kepada keraton Yogyakarta yang merupakan bagian dari keluarganya juga.

Konon pada paruh pertama bulan Agustus 1808, setelah melihat bukti - bukti sultan kedua keraton Yogyakarta untuk menerima aturan seremonial baru yang diberlakukan. Gubernur jenderal Belanda Daendels mengancam untuk datang ke Yogyakarta, dengan kekuatan bersenjata guna memaksakan kehendaknya.

Sebagaimana dikisahkan pada buku "Takdir Riwayat Pangeran Diponegoro 1785 - 1855" tulisan Peter Carey, saat itu Belanda menuduh raja Yogya itu kurang setia menegaskan bahwa segala perkara akan beres jika ia dapat berbicara dengan sultan, secara pribadi.

Namun dengan 3.000 serdadu di belakangnya, pertemuan tatap muka antara Daendels sultan hampir tidak mungkin dapat menjadi pertemuan pemikiran. Tekanan juga diarahkan oleh Belanda agar keraton membuka akses Belanda ke hutan - hutan jati di wilayah sebelah timur.

Baca juga: Kisah Awang Garang, Panglima Bermata Satu Penguasa Laut Riau

Ketua Dewan Administrasi Hutan yang baru ditunjuk oleh Gubernur Jenderal Gustaf Wilhelm Wiese menuliskan surat dari Rembang, untuk meminta bupati - bupati di Padangan, yang sekarang menjadi bagian dari Kabupaten Bojonegoro dan Panolan, yang sekarang Cepu.

Dari daerah inilah Belanda membutuhkan untuk kegiatan penebangan kayu. Maka bupati - bupati wilayah Padangan dan Panolan, diminta untuk hadir di Yogyakarta. Tujuannya satu guna mendengarkan instruksi - instruksi Daendels. Raden Ronggo yang merupakan adipati di Madiun, juga dipanggil menghadap.

Sebab Madiun juga daerah yang memiliki kayu yang berlimpah. Apa yang menarik, Wiese tak berapa lama kemudian dipindahkan ke Yogyakarta sebagai residen. Dari dua bupati di atas kemudian ikut memberontak bersama Ronggo, dan yang kedua Raden Tumenggung Notowijoyo III dari Panolan, adalah mertua Pangeran Diponegoro.

Melalui sang mertua inilah Pangeran Diponegoro muda akhirnya tekanan - tekanan politik yang dialamatkan kepada kesultanan, untuk membuka akses Belanda ke wilayah penghasil kayu.

Langkah Daendels ini juga untuk mengamankan akses persediaan kayu jati. Tak hanya keputusan untuk mendatangkan dua bupati di timur Keraton Yogyakarta juga untuk mengurangi berbagai aksi penggarongan di wilayah Belanda yang dilakukan warga.

Menurut Daendels, kerja sama pihak keraton dalam usaha - usaha penyelidikan tindak kriminal ini, agar para pelaku kejahatan tidak mudah mencari perlindungan di wilayah yurisdiksi keraton. Maka makin meyakinkan Daendels bahwa suatu perjanjian baru tentang hukum dan ketertiban mutlak diperlukan.

Maka pada 26 September 1808 kesepakatan hukum dan ketertiban ditandangani oleh dua patih dari Surakarta dan Yogyakarta di Klaten. Kerasnya ancaman hukuman yang ditetapkan mencerminkan kemustahilan hukum dan ketertiban dapat dilaksanakan di dalam kesemrawutan administratif pemerintahan, yang tidak memberi harapan sama sekali di keraton - keraton Jawa Tengah bagian selatan.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0964 seconds (0.1#10.140)