Markas Judi Online di Kuta Bali Digerebek Polisi, 9 Tersangka Dibekuk

Jum'at, 19 Agustus 2022 - 20:38 WIB
loading...
Markas Judi Online di Kuta Bali Digerebek Polisi, 9 Tersangka Dibekuk
Markas sarang judi online di sebuah vila di Kuta, Bali, digerebek aparat Polresta Denpasar, Jumat (19/8/2022). SINDOnews/Chusna
A A A
DENPASAR - Markas sarang judi online di sebuah vila di Kuta, Bali, digerebek aparat Polresta Denpasar, Jumat (19/8/2022). Sebanyak sembilan tersangka turut ditangkap.

"Peran sembilan tersangka masih kita dalami," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas yang memimpin penggerebekan.

Markas judi online yang digerebek itu berlokasi di Jalan Campuhan, Kuta. Di vila ini, para tersangka menyewa empat kamar seharga Rp3,5 juta per bulan.

Dua kamar yang terletak di lantai tiga dipakai sebagai ruang operator. Seluruh tembok ruang operator dipasangi peredam yang terbuat dari spon sehingga kedap suara.

Baca: Boaz Tewas Terjatuh di Puncak Gunung Rinjani saat Swafoto.

Sedangkan dua kamar lagi dipakai sebagai tempat tinggal para tersangka. Polisi masih menyelidiki sudah berapa lama mereka menyewa vila itu.

Dari ruang operator, polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya unit laptop, 8 unit CPU dan 16 unit monitor PC, 12 buah handphone dan 2 unit Router Wifi.

Baca Juga: Parah! Pria Ini Ajak Istri Siri yang Usianya 17 Tahun Mencuri Motor.

Bambang menambahkan, pemeriksaan masih dilakukan guna mengetahui omset judi online di vila itu. "Seluruh barang bukti masih diperiksa Labfor. Dari situ akan diketahui perputaran uangnya," ujarnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1342 seconds (0.1#10.140)