BNN Tangkap Kurir Sabu di Tol Merak-Banten, Bawa 2 Kg Sabu dari Aceh
Jum'at, 19 Agustus 2022 - 19:05 WIB
loading...
A
A
A
Baca: Polres Parepare Gagalkan Penyelundupan Sabu Cair
Kepada petugas, pelaku sengaja membawa sabu dengan menggunakan jalur darat dari Palembang tujuan Bandung.
"Pelaku juga mengaku sudah mendapatkan uang transportasi sebesar Rp3 juta dan dijanjikan akan mendapatkan kembali sejumlah uang dengan cara ditransfer jika berhasil mengantar sabu itu," jelasnya.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun.
Kepada petugas, pelaku sengaja membawa sabu dengan menggunakan jalur darat dari Palembang tujuan Bandung.
"Pelaku juga mengaku sudah mendapatkan uang transportasi sebesar Rp3 juta dan dijanjikan akan mendapatkan kembali sejumlah uang dengan cara ditransfer jika berhasil mengantar sabu itu," jelasnya.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun.
(san)
Lihat Juga :