Niat Lerai Perkelahian, Pedagang Mie di Medan Dibacok Pakai Samurai

Jum'at, 19 Agustus 2022 - 17:47 WIB
loading...
A A A
"Korban mengalami luka di bagian kepala, kening, dan tangan sebelah kanan, serta tangan kiri. Dalam insiden itu ponsel milik korban juga dilaporkan hilang. Korban kini sudah dirawat di rumah sakit," tukasnya.



Sementara itu, Wiliam dan David berhasil diamankan warga dan langsung diboyong ke kantor polisi.

Wiliam dijerat pasal penganiayaan pada KUHP, sementara David yang sempat melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata jenis airsoft gun terhadap korban dikenakan pasal pengancaman pada KUHP.

"Keduanya kita tahan. Pelaku Wiliam kita jerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP. Sementara David dijerat dengan pasal pengancaman atau Pasal 335 ayat 1 KUHP," pungkasnya.
(san)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1899 seconds (0.1#10.140)