Puluhan Penjudi Online hingga Ceki Ditangkap Polda Jateng
Jum'at, 19 Agustus 2022 - 14:38 WIB
loading...
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menjelaskan penangkapan puluhan pelaku judi menindaklanjuti instruksi Kapolda Jateng. Foto/Ist
A
A
A
SEMARANG - Instruksi Kapolda Jateng untuk membabat habis perjudian ditindaklanjuti jajaran dengan menangkap puluhan pelaku. Tak hanya judi online, jajaran Polda Jateng juga menangkap pelaku judi togel, ceki, remi hingga dadu.
Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, pihaknya memantau sejumlah satuan wilayah sudah melaporkan hasilnya ke Kapolda Jateng.
Baca juga: Polda Jateng Tabuh Genderang Perang Lawan Perjudian
Tercatat per 19 Agustus 2022, 11 praktik perjudian diungkap 9 Polres jajaran berikut 28 pelaku turut diamankan.
“Berdasarkan pantauan dan laporan per tanggal 19 Agustus 2022, polres yang sudah melaporkan antara lain Rembang 1 kasus, Pemalang 1 kasus, Banjarnegara 2 kasus, Pati 2 kasus, Magelang 1 kasus, Jepara 1 kasus, Demak 1 kasus, Pekalongan 1 kasus dan Klaten 1 kasus. Adapun polres-polres lain masih melakukan lidik dan diharapkan segera melaporkan hasil penindakannya ke Kapolda,” kata Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Jumat (19/8/2022)
Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, pihaknya memantau sejumlah satuan wilayah sudah melaporkan hasilnya ke Kapolda Jateng.
Baca juga: Polda Jateng Tabuh Genderang Perang Lawan Perjudian
Tercatat per 19 Agustus 2022, 11 praktik perjudian diungkap 9 Polres jajaran berikut 28 pelaku turut diamankan.
“Berdasarkan pantauan dan laporan per tanggal 19 Agustus 2022, polres yang sudah melaporkan antara lain Rembang 1 kasus, Pemalang 1 kasus, Banjarnegara 2 kasus, Pati 2 kasus, Magelang 1 kasus, Jepara 1 kasus, Demak 1 kasus, Pekalongan 1 kasus dan Klaten 1 kasus. Adapun polres-polres lain masih melakukan lidik dan diharapkan segera melaporkan hasil penindakannya ke Kapolda,” kata Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Jumat (19/8/2022)
Lihat Juga :