Puluhan Penjudi Online hingga Ceki Ditangkap Polda Jateng

Jum'at, 19 Agustus 2022 - 14:38 WIB
loading...
Puluhan Penjudi Online hingga Ceki Ditangkap Polda Jateng
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menjelaskan penangkapan puluhan pelaku judi menindaklanjuti instruksi Kapolda Jateng. Foto/Ist
A A A
SEMARANG - Instruksi Kapolda Jateng untuk membabat habis perjudian ditindaklanjuti jajaran dengan menangkap puluhan pelaku. Tak hanya judi online, jajaran Polda Jateng juga menangkap pelaku judi togel, ceki, remi hingga dadu.

Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, pihaknya memantau sejumlah satuan wilayah sudah melaporkan hasilnya ke Kapolda Jateng.



Tercatat per 19 Agustus 2022, 11 praktik perjudian diungkap 9 Polres jajaran berikut 28 pelaku turut diamankan.

“Berdasarkan pantauan dan laporan per tanggal 19 Agustus 2022, polres yang sudah melaporkan antara lain Rembang 1 kasus, Pemalang 1 kasus, Banjarnegara 2 kasus, Pati 2 kasus, Magelang 1 kasus, Jepara 1 kasus, Demak 1 kasus, Pekalongan 1 kasus dan Klaten 1 kasus. Adapun polres-polres lain masih melakukan lidik dan diharapkan segera melaporkan hasil penindakannya ke Kapolda,” kata Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Jumat (19/8/2022)

Adapun jenis perjudian yang berhasil ditangkap jajaran Polda Jateng, lanjutnya, sangat beragam. Dari 11 kasus yang diungkap terdapat 1 kasus judi online, 3 kasus judi dadu, 3 kasus judi kartu serta 4 kasus judi togel.

“Jadi cukup beragam dan ini memang menunjukkan bahwa Polda Jateng tidak pandang bulu. Segala bentuk perjudian akan diberantas,” terangnya.



Sedangkan dari 28 pelaku perjudian yang ditangkap oleh jajaran Polres, Kombes Iqbal mengatakan terbanyak ditangkap oleh polres Banjarnegara dengan 10 pelaku dari 2 kasus.

“Untuk Polres-Polres lain jumlah pelaku yang ditangkap bervariasi dari 1 hingga 5 orang,” tambahnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1745 seconds (0.1#10.140)