Dinas PU Makassar Rapat Bersama Mitra Swasta Bahas Nota Kesepahaman
Jum'at, 19 Agustus 2022 - 08:42 WIB
loading...
Dinas PU Kota Makassar menggelar rapat koordinasi bersama para penyedia jasa penyedotan tinja, di kantor UPT Pengelolaan Air Limbah, Selasa (16/8/22). Foto/Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Dinas Pekerjaan Umu (PU) Kota Makassar menggelar rapat koordinasi bersama mitra swasta, yaitu para penyedia jasa penyedotan tinja, yang berlangsung di ruang rapat kantor UPT Pengelolaan Air Limbah Dinas PU Kota Makassar , Selasa (16/8/22).
Adapaun agenda rapat tersebut membahas draft perjanjian kerjasama antara UPT PAL Dinas PU Makassar dengan para mitra swasta jasa penyedotan lumpur tinja.
Rapat dihadiri oleh Kepala UPT PAL Hamka Darwis mewakili Kepala Dinas PU Makassar serta enam Direktur Mitra Swasta Jasa Penyedotan Tinja yakni, CV Cipta Jalan Konstruksi, CV Putra Mandiri, CV Anugrah Cahaya Mandiri, Usaha Baru Jaya, CV Samudra Langit dan Putra Barombong.
Baca Juga: Sinergi Dinas PU Kota Makassar dan PDAM Kelola Air Limbah
Hamka menyampaikan, rapat koordinasi berjalan lancar dimana Kepala UPT PAL menyampaikan beberapa point penting yang mengatur hak dan kewajiban para pihak, antara lain penyedotan lumpur tinja hanya dibolehkan di wilayah Kota Makassar saja dan wajib membuang hasil penyedotan ke IPLT Nipa-Nipa milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar .
Adapaun agenda rapat tersebut membahas draft perjanjian kerjasama antara UPT PAL Dinas PU Makassar dengan para mitra swasta jasa penyedotan lumpur tinja.
Rapat dihadiri oleh Kepala UPT PAL Hamka Darwis mewakili Kepala Dinas PU Makassar serta enam Direktur Mitra Swasta Jasa Penyedotan Tinja yakni, CV Cipta Jalan Konstruksi, CV Putra Mandiri, CV Anugrah Cahaya Mandiri, Usaha Baru Jaya, CV Samudra Langit dan Putra Barombong.
Baca Juga: Sinergi Dinas PU Kota Makassar dan PDAM Kelola Air Limbah
Hamka menyampaikan, rapat koordinasi berjalan lancar dimana Kepala UPT PAL menyampaikan beberapa point penting yang mengatur hak dan kewajiban para pihak, antara lain penyedotan lumpur tinja hanya dibolehkan di wilayah Kota Makassar saja dan wajib membuang hasil penyedotan ke IPLT Nipa-Nipa milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar .
Lihat Juga :