Polrestabes Surabaya Bongkar Penyelundupan 90 Kg Sabu dan 12 Kg Ganja, 8 Tersangka Ditahan

Kamis, 18 Agustus 2022 - 18:55 WIB
loading...
Polrestabes Surabaya Bongkar Penyelundupan 90 Kg Sabu dan 12 Kg Ganja, 8 Tersangka Ditahan
Polrestabes Surabaya berhasil membongkar kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 90 Kg dan ganja 12 Kg. Sebanyak delapan orang ditetapkan jadi tersangka. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Polrestabes Surabaya berhasil membongkar kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 90 kilogram (kg) dan ganja 12 Kg. Sebanyak delapan orang dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini bermula saat ini anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap RM (38) warga Bakeri Kabupaten Riau di lobby Hotel Surabaya.



Dalam penangkapan itu, polisi menemukan 5,3 kg sabu yang disimpan di dalam tas jinjing milik RM. "Kami lalu melakukan penyelidikan di wilayah Kepahiang, Bengkulu," Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Achamad Yusep Gunawan, Kamis (18/8/2022).

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan di Bengkulu, anggota mengamankan AN (28) BA (27) dan AY (28) yang merupakan warga Surabaya. Ketiganya ditangkap di dalam bus penumpang tujuan Pulau Jawa.

Saat dilakukan penggeledahan dari tiga tersangka, pihaknya menemukan 42 bungkus sabu yang sudah dikemas dalam bungkus teh cina dengan seberat 43,9 kg dan satu poket sabu seberat 3,70 gram. "Ketiganya mengaku mendapatkan sabu tersebut, dari seseorang di sebuah hotel di Pekanbaru Riau," terangnya.

Pada Rabu 15 Juni 2022, sekitar pukul 03.00 WIB, lanjut dia, anggota meringkus dua tersangka yakni, AL (25) dan CH (27) di sebuah rumah makan Kota Medan. Kedua tersangka merupakan warga Banjarmasin.


Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 40 bungkus kemasan teh cina yang berisi sabu dengan berat 41,8 kg. "Kedua tersangka mengaku mengambil sabu tersebut di sebuah hotel di Kota Medan dan hendak dibawa ke Pekanbaru. Kedua tersangka mengaku sudah beroperasi sejak tahun 2021," ujarnya.

Selanjutnya, pada Rabu 20 Juli 2022, sekitar pukul 16.30 WIB, petugas mengamankan AZ (24) di kediamannya Sidoarjo, Jatim. Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, AZ menyimpan beberapa bungkus ganja.

Di antaranya, satu bungkus ganja 197 gram, satu bungkus ganja 36 gram, satu poket ganja 4,48 gram, dan satu poket ganja 4,14 gram, barang tersebut dibungkus tas kain di loteng rumahnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1248 seconds (0.1#10.140)