Pengacara Brigadir J Akan Laporkan Ferdy Sambo Atas Dugaan Pencurian Uang Milik Mendiang

Kamis, 18 Agustus 2022 - 17:47 WIB
loading...
Pengacara Brigadir J Akan Laporkan Ferdy Sambo Atas Dugaan Pencurian Uang Milik Mendiang
Pengacara keluarga mendiang Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak akan melaporkan tersangka Ferdy Sambo atas tuduhan pencurian uang mendiang Brigadir J. (Ist)
A A A
JAMBI - Pengacara keluarga mendiang Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak akan melaporkan tersangka Ferdy Sambo atas tuduhan pencurian uang mendiang Brigadir J.

"Usai mendapatkan surat kuasa dari keluarga Brigadir J, kita (tim kuasa hukum) akan melaporkan Ferdy Sambo atas pencurian uang orang yang sudah mati, yakni Brigadir J," ungkapnya saat di Jambi, Kamis (18/8/2022).

Dia menambahkan, uang Brigadir J yang sudah mati dicuri atau dipindahkan ke rekening tersangka. "Ada sekitar Rp200 juta uang di rekening Brigadir J yang sudah mati dicuri atau dipindahkan ke rekening tersangka," tegasnya.

Menurutnya, ini diketahui pada tanggal 11 Juli 2022 lalu ditemukan adanya transaksi perbankan. Ini bukan tanpa bukti, setelah dianalisis oleh timnya ditemukan adanya transaksi perbankan.

"Saya juga sudah konfirmasi kepada Kabareskrim dan ternyata hal tersebut benar adanya. Pada tanggal 11 Juli lalu ada transaksi di perbankan ada perpindahan dari rekening Brigadir J ke rekening tersangka," tukasnya.

Kamaruddin menegaskan, perbuatan tersangka ini termasuk kejahatan perbankan. "Tidak hanya kejahatan perbankan, tersangka juga melakukan kejahatan pencurian uang dan TPP (tindak pidana pencucian) uang. Ini ancamannya 20 tahun," tandasnya.

Baca: Datang ke Jambi, Pengacara Brigadir J Ambil 5 Surat Kuasa untuk Laporkan Balik Ferdy Sambo dan Istri.

Dirinya menyakini, uang ratusan juta rupiah tersebut masih merupakan uang milik pribadi mendiang Brigadir J. "Kalau uang Brigadir J, tentunya yang berhak menerimanya adalah keluarganya. Dalam hal ini, ayah dan ibu Brigadir J," imbuhnya.

"Ini mencuri uang orang mati, itu berarti ada kejahatan pencurian dan tindak pidana pencucian uang. Dan ini melanggar Pasal 362, 365 KUHP tindak pidana pencucian uang," tutur Kamaruddin.

Baca Juga: Niat Kelabui Suami, IRT di Bengkulu Buat Laporan Palsu Jadi Korban Begal.

Selanjutnya, dirinya menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian. "Usai mendapatkan surat kuasa dari keluarga mendiang Brigadir J, rencananya besok akan kita laporkan ke Bareskrim Polri," pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2069 seconds (0.1#10.140)