Edarkan 1 Kg Ganja, Mahasiswa PTS di Jogjakarta Diringkus Polisi
Kamis, 18 Agustus 2022 - 10:18 WIB
loading...
A
A
A
Saat diperiksa petugas, tersangka mengaku hendak mengedarkan ganja yang dipesan secara daring itu kepada para pelanggannya dalam bentuk paket hemat. "Motif tersangka menjual ganja itu, lantaran faktor ekonomi," ungkap Deni.
Akibat perbuatannya mengedarkan ganja tersebut, tersangka JJR yang kini mendekam di sel tahanan Polresta Jogjakarta, dijerat Pasal 111 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: Ricuh! PKL Pantai Purus Serang Satpol PP, 2 Mobil Rusak dan 5 Petugas Terluka
Selain ganja, Satreskoba Polresta Jogjakarta, juga berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan keras ilegal berupa 3.700 butir pil psikotropika. Dari kasus itu, polisi menangkap dua tersangka di kawasan Sorosutan, Umbulharjo, Jogjakarta.
Kedua tersangka yang berhasil ditangkap berinisial RN (22) dan YER (22). Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 196 UU No. 36/2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Akibat perbuatannya mengedarkan ganja tersebut, tersangka JJR yang kini mendekam di sel tahanan Polresta Jogjakarta, dijerat Pasal 111 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: Ricuh! PKL Pantai Purus Serang Satpol PP, 2 Mobil Rusak dan 5 Petugas Terluka
Selain ganja, Satreskoba Polresta Jogjakarta, juga berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan keras ilegal berupa 3.700 butir pil psikotropika. Dari kasus itu, polisi menangkap dua tersangka di kawasan Sorosutan, Umbulharjo, Jogjakarta.
Kedua tersangka yang berhasil ditangkap berinisial RN (22) dan YER (22). Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 196 UU No. 36/2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :