Rutan Makassar Usulkan 231 Narapidana Peroleh Remisi Umum Hari Kemerdekaan RI
Rabu, 17 Agustus 2022 - 06:40 WIB
loading...
A
A
A
Bahkan, kata dia, pada remisi 17 Agustus kali ini terdapat narapidana yang akan langsung bebas.
"Ada 8 orang yang akan langsung bebas nantinya setelah mendapatkan remisi. Di antaranya ada yang kasus narkotika, penipuan dan pencurian," ujarnya.
Moch Muhidin menyampaikan bahwa remisi umum diberikan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus. Adapun besaran remisi yang didapatkan dari warga binaan adalah berdasarkan masa pidananya.
"Bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan, diberikan remisi 1 bulan. Bagi yang lebih dari 12 bulan dapat 2 bulan. Selanjutnya tahun kedua dapat 3 bulan, tahun ketiga dapat 4 bulan, tahun keempat dan kelima dapat 5 bulan, tahun keenam dan seterusnya dapat 6 bulan," jelasnya.
Baca Juga: 297 Narapidana LPKA Maros Dapat Remisi, 4 di Antaranya Langsung Bebas
"Ada 8 orang yang akan langsung bebas nantinya setelah mendapatkan remisi. Di antaranya ada yang kasus narkotika, penipuan dan pencurian," ujarnya.
Moch Muhidin menyampaikan bahwa remisi umum diberikan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus. Adapun besaran remisi yang didapatkan dari warga binaan adalah berdasarkan masa pidananya.
"Bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan, diberikan remisi 1 bulan. Bagi yang lebih dari 12 bulan dapat 2 bulan. Selanjutnya tahun kedua dapat 3 bulan, tahun ketiga dapat 4 bulan, tahun keempat dan kelima dapat 5 bulan, tahun keenam dan seterusnya dapat 6 bulan," jelasnya.
Baca Juga: 297 Narapidana LPKA Maros Dapat Remisi, 4 di Antaranya Langsung Bebas
Lihat Juga :