Beraksi 65 Kali, 6 Sindikat Curanmor Digulung di Kabupaten Bekasi
Selasa, 16 Agustus 2022 - 18:33 WIB
loading...
A
A
A
”Lalu dua orang lainnya mencuri motor milik warga yang diletakkan di depan rumah menggunakan kunci letter T,” ucapnya. Baca juga: Sindikat Penadah Motor Tarikan Debt Collector Dibekuk saat Transaksi di Tol Tangerang-Jakarta
Cara tersebut terbukti efektif untuk mengalihkan perhatian para pemilik kosan. Keenam tersangka bahkan berhasil mencuri setidaknya dua motor setiap melakukan aksinya. Pengakuan tersangka, mereka maksimal bisa tiga motor dicuri dalam sekali operasi.
Sebelum melakukan aksinya, keenam tersangka juga mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan kepolisian. Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.
Cara tersebut terbukti efektif untuk mengalihkan perhatian para pemilik kosan. Keenam tersangka bahkan berhasil mencuri setidaknya dua motor setiap melakukan aksinya. Pengakuan tersangka, mereka maksimal bisa tiga motor dicuri dalam sekali operasi.
Sebelum melakukan aksinya, keenam tersangka juga mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan kepolisian. Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.
(ams)
Lihat Juga :