Beraksi 65 Kali, 6 Sindikat Curanmor Digulung di Kabupaten Bekasi

Selasa, 16 Agustus 2022 - 18:33 WIB
loading...
Beraksi 65 Kali, 6 Sindikat...
Polres Metro Bekasi menangkap 6 kawanan maling motor yang beraksi 65 kali di Kota dan Kabupaten Bekasi. Foto/MPI/Ade Suhardi
A A A
BEKASI - Polres Metro Bekasi menggulung enam pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi puluhan kali di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi. Kawanan maling ini sudah lama meresahkan warga Bekasi.

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Erick Fendriz menjelaskan komplotan tersebut melakukan aksinya secara terstruktur.Setiap pelaku memiliki perannya masing-masing dalam menjalankan aksinya.

”Jadi ini mereka adalah jaringan pencurian kendaraan bermotor yang sudah melakukan kejahatan sebanyak 65 TKP di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi, jadi ini sangat meresahkan ya,” ujar Erick, Selasa (16/8/2022). Baca juga: Tertangkap Basah, Maling Motor Diamuk dan Ditelanjangi

Adapun motor yang mereka incar merupakan milik penghuni kosan dengan modus mencari informasi mengenai harga penyewaan dan lingkungan di sekitar lokasi. Tersangka berinisial CA (22) dan UD (21) bertugas untuk mengambil motor.

Kemudian tersangkaAW (23), HS (21), EA (18) dan DD (26) berpura-pura bertanya kepada para penghuni kosan. Lalu, modus selanjutnya mereka ini bertanya kepada pura-pura ingin menyewa rumah kontrakan untuk tinggal.



”Lalu dua orang lainnya mencuri motor milik warga yang diletakkan di depan rumah menggunakan kunci letter T,” ucapnya. Baca juga: Sindikat Penadah Motor Tarikan Debt Collector Dibekuk saat Transaksi di Tol Tangerang-Jakarta

Cara tersebut terbukti efektif untuk mengalihkan perhatian para pemilik kosan. Keenam tersangka bahkan berhasil mencuri setidaknya dua motor setiap melakukan aksinya. Pengakuan tersangka, mereka maksimal bisa tiga motor dicuri dalam sekali operasi.

Sebelum melakukan aksinya, keenam tersangka juga mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan kepolisian. Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Daftar Merek Mobil yang...
Daftar Merek Mobil yang Sering Dicuri pada Tahun 2025
Letkol Inf Michael Ronald,...
Letkol Inf Michael Ronald, Perwira Kopassus Resmi Jabat Dandim 0509/Kabupaten Bekasi
Periksa Anggota DPRD...
Periksa Anggota DPRD Bekasi Iin Farihin, KPK: Diduga Terafiliasi Vendor
Rekomendasi
Ronaldo Mandul, Portugal...
Ronaldo Mandul, Portugal Ditahan Imbang RD Kongo di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Solusi Praktis Pengurusan...
Solusi Praktis Pengurusan Paspor dan Visa untuk Perjalanan Bisnis
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved