Tawuran Berdarah yang Tewaskan 1 Pemuda Kendal Berawal Saling Tantang di Medsos
Selasa, 16 Agustus 2022 - 15:47 WIB
loading...
A
A
A
Akibat perbuatannya, kedua pelaku tawuran berdarah itu kini mendekam di sel tahanan Polres Kendal, untuk kepentingan penyelidikan. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Saat ini polisi masih memburu para pelaku lain, yang terlibat dalam tawuran berdarah tersebut. Jamal berharap, para orang tua memantau aktivitas anaknya, agar tidak terjerumus dalam hal-hal negatif yang dapat merugikan masa depannya, serta merugikan masyarakat.
Sementara di hadapan penyidik Satreskrim Polres Kendal, Agus Fadlan alias Ucok mengaku menjadi pelaku yang menusuk korban dari belakang. "Saya hanya ikut-ikutan saja, karena diajak teman untuk ikut tawuran," kilahnya.
Saat ini polisi masih memburu para pelaku lain, yang terlibat dalam tawuran berdarah tersebut. Jamal berharap, para orang tua memantau aktivitas anaknya, agar tidak terjerumus dalam hal-hal negatif yang dapat merugikan masa depannya, serta merugikan masyarakat.
Sementara di hadapan penyidik Satreskrim Polres Kendal, Agus Fadlan alias Ucok mengaku menjadi pelaku yang menusuk korban dari belakang. "Saya hanya ikut-ikutan saja, karena diajak teman untuk ikut tawuran," kilahnya.
(eyt)
Lihat Juga :