Habib Bahar bin Smith Divonis Penjara 6 Bulan 15 Hari, Begini Penjelasan Hakim
Selasa, 16 Agustus 2022 - 12:44 WIB
loading...
A
A
A
Dodong menyatakan bahwa Bahar bin Smith terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyiarkan kabar tidak pasti dan tidak lengkap. Padahal, terdakwa patut menduga akan berpotensi menimbulkan keonaran di masyarakat.
Sebelumnya,Majelis Hakim PN Bandung akhirnya menjatuhkan vonis penjara 6 bulan 15 hari kepada terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Vonis dibacakan Hakim Ketua, Dodong Rusdani dalam sidang beragendakan pembacaan vonis di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (16/8/2022).
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata hakim.
Diketahui, JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut HabibBaharbinSmithdengan pidana penjara selama 5 tahun. JPU menilai,BaharbinSmithterbukti melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks saat berceramah di Kabupaten Bandung.
Sebelumnya,Majelis Hakim PN Bandung akhirnya menjatuhkan vonis penjara 6 bulan 15 hari kepada terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Vonis dibacakan Hakim Ketua, Dodong Rusdani dalam sidang beragendakan pembacaan vonis di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (16/8/2022).
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata hakim.
Diketahui, JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut HabibBaharbinSmithdengan pidana penjara selama 5 tahun. JPU menilai,BaharbinSmithterbukti melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks saat berceramah di Kabupaten Bandung.
Lihat Juga :