Aturan Baru Naik Pesawat ke Bali, Penumpang Belum Booster Wajib Tes PCR
Selasa, 16 Agustus 2022 - 10:21 WIB
loading...
A
A
A
Untuk PPDN di atas usia 18 tahun yang sudah mendapatkan vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen.
Sebaliknya, PPDN di atas usia 18 tahun yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Meningkat! Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Bali Naik 41 Persen
Kemudian PDN usia 6 – 17 tahun yang telah melakukan vaksin dosis kedua tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen
Hasil negatif tes PCR atau tes antigen wajib ditunjukkan bagi PPDN usia 6-17 Tahun yang baru menerima vaksin dosis pertama dan belum melakukan vaksinasi.
Sebaliknya, PPDN di atas usia 18 tahun yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Meningkat! Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Bali Naik 41 Persen
Kemudian PDN usia 6 – 17 tahun yang telah melakukan vaksin dosis kedua tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen
Hasil negatif tes PCR atau tes antigen wajib ditunjukkan bagi PPDN usia 6-17 Tahun yang baru menerima vaksin dosis pertama dan belum melakukan vaksinasi.
Lihat Juga :