Aturan Baru Naik Pesawat ke Bali, Penumpang Belum Booster Wajib Tes PCR
Selasa, 16 Agustus 2022 - 10:21 WIB
loading...
Aturan baru bagi calon penumpang yang akan naik pesawat ke Bali diberlakukan. Calon penumpang kini wajib mengantongi sertifikat vaksin ketiga atau booster pertama. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
DENPASAR - Aturan baru bagi calon penumpang pesawat yang akan terbang pesawat ke Bali diberlakukan. Calon penumpang kini wajib mengantongi sertifikat vaksin ketiga atau booster pertama.
Jika tidak, maka calon penumpang atau pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) harus melampirkan hasil tes PCR.
Baca juga: Gubernur Koster Murka Damprat Senator Australia Pauline Hanson: Bohong Itu, Ngarang Saja!
"PPDN di atas usia 18 tahun yang belum booster wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR. Tidak boleh lagi hasil tes antigen," kata General Manager Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Handy Heryudhitiawan, Selasa (16/8/2022).
Dia menjelaskan, aturan baru itu sesuai implementasi SE Kementerian Perhubungan Nomor 77 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Jika tidak, maka calon penumpang atau pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) harus melampirkan hasil tes PCR.
Baca juga: Gubernur Koster Murka Damprat Senator Australia Pauline Hanson: Bohong Itu, Ngarang Saja!
"PPDN di atas usia 18 tahun yang belum booster wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR. Tidak boleh lagi hasil tes antigen," kata General Manager Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Handy Heryudhitiawan, Selasa (16/8/2022).
Dia menjelaskan, aturan baru itu sesuai implementasi SE Kementerian Perhubungan Nomor 77 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Lihat Juga :