Polisi Ringkus Lima Pelaku Tawuran yang Sebabkan Remaja Tewas di Bekasi
Selasa, 16 Agustus 2022 - 01:04 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan 1 X 24 Jam, penyidik merekonstruksikan berperan sebagai pelaku dengan menganiaya, menusuk, dan menikam. Polres Metro Bekasi Kota menetapkan AB (17), MD dan DAS masing masing (19) sebagai tersangka yang beralamat di Bintara, Bekasi Barat.
Sementara pelaku lainnya yang diamankan masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. "Tiga orang disangkakan 170 KUHP dengan ancaman masing-masing 9 tahun," ucap dia.
Satu tersangka ialah NS (20) berstatus pedagang dan berperan sebagai admin, diamankan karena diduga menghasut para pelaku untuk melakukan tawuran. NS dikenakan pasal 160 KUHPidana, dengan pidana enam tahun penjara.
"160 KUHP dengan unsur pasal barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan melakukan tindakan pidana dihukum 6 tahun," jelasnya. Baca juga: Turnamen Sepak Bola Memperingati Kemerdekaan Berubah jadi Tawuran Brutal
Adapun pelaku lainnya berinisial A yang memakai senjata tajam celurit dari plat besi, dikenakan hukuman Undang-undang Darurat dengan hukuman 10 tahun penjara.
Sementara pelaku lainnya yang diamankan masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. "Tiga orang disangkakan 170 KUHP dengan ancaman masing-masing 9 tahun," ucap dia.
Satu tersangka ialah NS (20) berstatus pedagang dan berperan sebagai admin, diamankan karena diduga menghasut para pelaku untuk melakukan tawuran. NS dikenakan pasal 160 KUHPidana, dengan pidana enam tahun penjara.
"160 KUHP dengan unsur pasal barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan melakukan tindakan pidana dihukum 6 tahun," jelasnya. Baca juga: Turnamen Sepak Bola Memperingati Kemerdekaan Berubah jadi Tawuran Brutal
Adapun pelaku lainnya berinisial A yang memakai senjata tajam celurit dari plat besi, dikenakan hukuman Undang-undang Darurat dengan hukuman 10 tahun penjara.
(kri)
Lihat Juga :