Kuasa Hukum Minta Kasus Sunda Empire Diselesaikan melalui Dialog

Selasa, 30 Juni 2020 - 11:43 WIB
loading...
A A A
"Dengan demikian, prinsip restoratif justice yang saat ini terus diupayakan dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia dapat terpenuhi," ungkap Huda.

Seperti diberitakan sebelumnya, sidang kasus itu digelar di PN Bandung pada Kamis 18 Juni 2020. Dalam dakwaan, tim JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyebut ketiga terdakwa menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata JPU Suharja.

Atas perbuatan itu, ujar Suharja, ketiga terdakwa, dijerat tiga pasal. Dakwaan kesatu, Pasal 14 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 1946 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua Pasal 14 ayat (2) Undang-undang nomor 1 tahun 1946 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan ketiga Pasal 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(awd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1938 seconds (0.1#10.140)