Kuasa Hukum Minta Kasus Sunda Empire Diselesaikan melalui Dialog
Selasa, 30 Juni 2020 - 11:43 WIB
loading...
A
A
A
Huda mengemukakan, penegakkan hukum dalam kasus Sunda Empire problematik. Penegak hukum memilih versi yang janggal. Di sisi lain, kasus yang berawal dari klaim sejarah ini ranah ilmu sejarah sehingga potensi ketidakpastiannya lebih besar dari pada ilmu hukum.
"Dalam kajian sejarah, cukup banyak peristiwa yang memiliki versi saling berbeda satu sama lain. Itu adalah hal yang lumrah," ujar Huda.
Karena itu, tutur Huda, pendekatan atas kasus Sunda Empire ini tak bisa dilakukan secara represif atau pemidanaan. Seharusnya, pendekatan lebih kepada dialog, musyawarah.
"Maka dalam konteks kasus ini, pendekatan yang lebih jelas dan tepat justru bukan represif atau pemidanaan, melainkan dialog, musyawarah, debat akademis. Di situlah, baik para pegiat Sunda Empire maupun tokoh atau akademisi bisa saling beragumentasi mengenai klaim sejarah masing-masing berdasarkan bukti-bukti," tutur dia.
Huda mengungkapkan, jika Sunda Empire tidak bisa membuktikan kebenarannya, konsekuensi dari kesalahannya pun bukan dengan pemidanaan melainkan dengan pembinaan dan pemahaman sejarah yang telah terbukti kebenarannya.
"Dalam kajian sejarah, cukup banyak peristiwa yang memiliki versi saling berbeda satu sama lain. Itu adalah hal yang lumrah," ujar Huda.
Karena itu, tutur Huda, pendekatan atas kasus Sunda Empire ini tak bisa dilakukan secara represif atau pemidanaan. Seharusnya, pendekatan lebih kepada dialog, musyawarah.
"Maka dalam konteks kasus ini, pendekatan yang lebih jelas dan tepat justru bukan represif atau pemidanaan, melainkan dialog, musyawarah, debat akademis. Di situlah, baik para pegiat Sunda Empire maupun tokoh atau akademisi bisa saling beragumentasi mengenai klaim sejarah masing-masing berdasarkan bukti-bukti," tutur dia.
Huda mengungkapkan, jika Sunda Empire tidak bisa membuktikan kebenarannya, konsekuensi dari kesalahannya pun bukan dengan pemidanaan melainkan dengan pembinaan dan pemahaman sejarah yang telah terbukti kebenarannya.
Lihat Juga :