Mantan Kades Sorimanaon Tapsel Ditangkap, Langsung Kenakan Baju Oranye

Senin, 15 Agustus 2022 - 17:59 WIB
loading...
Mantan Kades Sorimanaon Tapsel Ditangkap, Langsung Kenakan Baju Oranye
Mantan Kades Sorimanaon Tapanuli Selatan langsung mengenakan baju oranye usai ditangkap polisi terkait kasus korupsi dana desa. Foto: SINDOnews/Zia Nasution
A A A
TAPANULI SELATAN - Mantan Kepala Desa (Kades) Sorimanaon, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan (Sumut), IMH langsung mengenakan baju oranye usai ditangkap polisi , Selasa (9/8/2022).

Mantan kades itu ditangkap atas dugaan korupsi dana desa tahun 2020. Kapolres Tapsel, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Imam Zamroni mengatakan, total dana desa tahun 2020 lebih kurang Rp1 miliar lebih. “Namun yang dapat direalisasikan lebih dari Rp900 juta,” katanya, Senin (15/8/2022).



Kapolres menjelaskan, kasus tersebut terungkap berdasarkan pengaduan masyarakat kepada Polres Tapsel, tentang tindakan kades yang tidak membayarkan honor perangkat desa dan tidak menyelesaikan kegiatan sesuai dengan dokumen Perubahan APBDes tahun anggaran 2020.



Sehingga kata Kapolres, berdasarkan perjanjian kerja sama antara pemerintah Provinsi Sumut, Kejati Sumut dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara, tentang koordinasi aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dengan aparat penegak hukum, maka penyelidik meminta kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan untuk melakukan audit terhadap pengelolaan pendapatan Desa Sorimanaon tahun 2020.

“Dikarenakan oknum kades tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik, pada 14 Desember 2020, Bupati Tapanuli Selatan memberhentikan dengan tidak hormat Kepala Desa Sorimanaon sebagai Kepala Desa,”ujarnya.



Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan APIP dari Inspektorat Tapsel, untuk belanja Desa Sorimanaon tahun 2020 terdapat indikasi kerugian sebesar Rp741.600.821,7. Sehingga, APIP mengirimkan surat kepada IMH agar dalam waktu 60 hari menindaklanjuti temuan terhitung mulai 4 Juni 2021, namun IMH tidak menindaklanjuti temuan, sehingga APIP pada 16 Agustus 2021 melimpahkan kepada Polres Tapsel.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, penyidik menindaklanjuti surat Inspektorat Tapsel dengan melakukan pemanggilan terhadap IMH untuk diminta keterangan, apakah menindaklanjuti temuan dari APIP Inspektorat Tapsel.

“Kepada penyidik oknum mantan kades berjanji akan menindaklanjuti temuan tersebut. Tapi sesuai dengan waktu yang ditentukan, IMH belum juga menindaklanjuti temuan APIP sehingga penanganan perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkap kapolres.



Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka IMH diduga nekat membuat laporan fiktif anggaran dan mark-up. “Ada beberapa item pekerjaan yang diduga fiktif dan dimarkup,” tutur perwira menengah Polri itu.

Dia menambahkan, penyidik telah eskpose dengan BPKP Perwakilan Provinsi Sumut dan menyimpulkan bahwa untuk perhitungan kerugian keuangan negara tetap dihitung oleh APIP. “Penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti, penyitaan terhadap buku rekening dan rekening koran Pemerintahan Desa Sorimanaon yang memfaktakan uang yang masuk dan uang yang ditarik oleh tersangka,” paparnya.

Selanjutnya, polisi juga menyita dokumen penyaluran dana desa dan penyaluran Alokasi Dana Desa, Peraturan yang mengatur tentang tugas dan tanggung jawab kepala desa dan mekanisme penggunaan Dana Desa.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1483 seconds (0.1#10.140)