Polisi Bongkar Modus Jahat Komplotan Penipu Nasabah Bank Jaringan Sumsel
Senin, 15 Agustus 2022 - 17:13 WIB
loading...
A
A
A
Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang kini berstatus sebagai tersangka itu telah menjalankan aksinya beberapa kali dan berhasil menguras rekening enam orang korbannya dengan nilai total mencapai Rp807.300.000.
Baca juga: Kantor Bupati Pemalang dan Sejumlah OPD Digeledah Penyidik KPK
Ibrahim menambahkan, para pelaku ini memiliki peran masing-masing di mana DM bertugas sebagai operator yang menelpon korban, kemudian DI sebagai operator dan pemilik rekening penampung dana nasabah, dan AL sebagai pengirim dokumen elektronik brosur pengumuman perubahan tarif tersebut.
Kini, pihaknya masih memburu lima pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 45a ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHP.
"Ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar," tandasnya.
Baca juga: Kantor Bupati Pemalang dan Sejumlah OPD Digeledah Penyidik KPK
Ibrahim menambahkan, para pelaku ini memiliki peran masing-masing di mana DM bertugas sebagai operator yang menelpon korban, kemudian DI sebagai operator dan pemilik rekening penampung dana nasabah, dan AL sebagai pengirim dokumen elektronik brosur pengumuman perubahan tarif tersebut.
Kini, pihaknya masih memburu lima pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 45a ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHP.
"Ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar," tandasnya.
(nic)
Lihat Juga :