Pemegang Paspor RI Dapat Ajukan Pengesahan Tanda Tangan di Kantor Imigrasi
Minggu, 14 Agustus 2022 - 09:47 WIB
loading...
A
A
A
"Masyarakat pemegang paspor elektronik atau nonelektronik yang ingin menerakan tanda tangan pada halaman endorsement Paspor, dapat segera mengajukan permohonan di Kantor Imigrasi maupun Perwakilan RI terdekat tanpa dikenakan biaya apapun," jelas Amran.
Sejak tahun 2019, kata dia, berdasarkan Kepmenkumham Nomor M.HH-01.GR.01.03.01.3059 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerbitkan Paspor elektronik dan nonelektronik tanpa adanya kolom tanda tangan, dengan pertimbangan efisiensi.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mendaftarkan Paspor Indonesia ke dalam ICAO-PKD dan telah diakui, sehingga keabsahannya telah dikenali secara luas di seluruh negara di dunia. "Ditjen Imigrasi bersama Kemenlu akan menyerahkan Nota Diplomatik dan Spesimen Dokumen Paspor selama 5 tahun terakhir kepada Kedutaan Jerman di Jakarta," kata Amran.
Dia menambahkan, Ditjen Imigrasi juga akan terus berkoordinasi dengan Kemenlu terkait perkembangan permasalahan yang tengah berkembang. Segala perkembangan informasi dalam permasalahan ini akan disampaikan kepada khalayak pada kesempatan pertama. "Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk mengupayakan penyelesaian bagi masyarakat yang terkendala," imbuhnya
Sejak tahun 2019, kata dia, berdasarkan Kepmenkumham Nomor M.HH-01.GR.01.03.01.3059 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerbitkan Paspor elektronik dan nonelektronik tanpa adanya kolom tanda tangan, dengan pertimbangan efisiensi.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mendaftarkan Paspor Indonesia ke dalam ICAO-PKD dan telah diakui, sehingga keabsahannya telah dikenali secara luas di seluruh negara di dunia. "Ditjen Imigrasi bersama Kemenlu akan menyerahkan Nota Diplomatik dan Spesimen Dokumen Paspor selama 5 tahun terakhir kepada Kedutaan Jerman di Jakarta," kata Amran.
Dia menambahkan, Ditjen Imigrasi juga akan terus berkoordinasi dengan Kemenlu terkait perkembangan permasalahan yang tengah berkembang. Segala perkembangan informasi dalam permasalahan ini akan disampaikan kepada khalayak pada kesempatan pertama. "Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk mengupayakan penyelesaian bagi masyarakat yang terkendala," imbuhnya
(msd)
Lihat Juga :