Pemegang Paspor RI Dapat Ajukan Pengesahan Tanda Tangan di Kantor Imigrasi

Minggu, 14 Agustus 2022 - 09:47 WIB
loading...
Pemegang Paspor RI Dapat Ajukan Pengesahan Tanda Tangan di Kantor Imigrasi
ilustrasi
A A A
SURABAYA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kedutaan Besar Jerman di Jakarta guna mendapatkan penyelesaian mengenai penolakan paspor Indonesia oleh Jerman terkait desain terbaru yang tidak memuat kolom tanda tangan.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris pada Sabtu (13/8/2022). Menurutnya, hingga saat ini Ditjen Imigrasi berkoordinasi dengan Kemenlu untuk menyampaikan kondisi ketidaknyamanan masyarakat pemegang Paspor RI agar dapat diberikan solusi.

Baca juga: Jarah Sesajen Petik Laut, Pria Paiton Dikeroyok Massa

"Sebagai langkah awal, kami telah mengeluarkan surat edaran. Di dalamnya dinyatakan bahwa bagi WNI dengan paspor tanpa kolom tanda tangan dan ingin bepergian ke Jerman dan sekitarnya dapat melakukan endorsement tanda tangan," tutur Amran.

Dalam Surat Edaran Dirlantaskim Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 perihal Peneraan Tanda Tangan Pemegang Paspor RI disebutkan, Kepala Divisi Keimigrasian agar memerintahkan kepada seluruh Kepala Kantor Imigrasi di wilayah kerjanya untuk mengakomodir permohonan peneraan tanda tangan pemegang paspor RI bagi pemegang paspor tanpa kolom tanda tangan pada halaman pengesahan (endorsement) oleh Kepala Kantor/pejabat imigrasi.

"Masyarakat pemegang paspor elektronik atau nonelektronik yang ingin menerakan tanda tangan pada halaman endorsement Paspor, dapat segera mengajukan permohonan di Kantor Imigrasi maupun Perwakilan RI terdekat tanpa dikenakan biaya apapun," jelas Amran.

Sejak tahun 2019, kata dia, berdasarkan Kepmenkumham Nomor M.HH-01.GR.01.03.01.3059 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerbitkan Paspor elektronik dan nonelektronik tanpa adanya kolom tanda tangan, dengan pertimbangan efisiensi.

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mendaftarkan Paspor Indonesia ke dalam ICAO-PKD dan telah diakui, sehingga keabsahannya telah dikenali secara luas di seluruh negara di dunia. "Ditjen Imigrasi bersama Kemenlu akan menyerahkan Nota Diplomatik dan Spesimen Dokumen Paspor selama 5 tahun terakhir kepada Kedutaan Jerman di Jakarta," kata Amran.

Dia menambahkan, Ditjen Imigrasi juga akan terus berkoordinasi dengan Kemenlu terkait perkembangan permasalahan yang tengah berkembang. Segala perkembangan informasi dalam permasalahan ini akan disampaikan kepada khalayak pada kesempatan pertama. "Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk mengupayakan penyelesaian bagi masyarakat yang terkendala," imbuhnya
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2692 seconds (0.1#10.140)