Lagi, Polisi Tangkap 1 Anggota Geng Motor Begal di Kota Binjai

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 16:39 WIB
loading...
Lagi, Polisi Tangkap...
Anggota geng motor begal dibekuk. Foto: Wahyudi/SINDOnews
A A A
BINJAI - Polisi kembali menangkap satu orang anggota geng motor begal yang berkonvoi sambil membawa senjata tajam dan merampas motor milik warga, di Kota Binjai, Sumatera Utara (Sumut), pada Minggu 7 Agustus 2022.

Kanit Reskrim Polsek Binjai Utara, Iptu J Sitanggang mengatakan, anggota kawanan geng motor yang baru mereka tangkap adalah SBL alias B (20), warga Jalan Apel, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.

Dia ditangkap di Depan SMA Negeri 1 Binjai, Jalan Mongonsidi, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai.

Baca juga: 4 Anggota Geng Motor Bersenjata Tajam Begal Ponsel Remaja Putri di Sukabumi

"Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Polsek Binjai Utara. Dengan penangkapan ini, artinya sudah tiga anggota kawanan geng motor itu yang kita amankan," jelas Sitanggang, Sabtu (13/8/2022).

Sebelumnya, dua kawanan geng motor itu sudah terlebih dahulu ditangkap. Keduanya adalah ZAY (18), warga Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Binjai dan RAH (21), warga Jalan Wijaya Kusuma, Kota Binjai.

"Keduanya ditangkap di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara. Saat ini keduanya juga diamankan di Polsek Binjai Utara," tambah Sitanggang.

Baca: Tegas! Kapolda Jabar Perintahkan Tembak di Tempat untuk Basmi Begal dan Geng Motor

Penyelidikan terhadap kasus ini, tegas Sitanggang, masih terus berlanjut. Polisi masih terus melakukan pendalaman hingga semua pelaku yang terlibat berhasil ditangkap.

"Tersangka SBL alias B ini sudah mengakui kalau dia mengambil dan membawa motor hasil rampasan saat aksi konvoi itu. Dia juga yang kemudian menyembunyikan motor rampasan tersebut," tukasnya.

Baca: Brutal! Gagal Tawuran Geng Motor di Klaten Rusak Motor Warga

Atas perbuatannya, kata Sitanggang, saat ini ketiga tersangka anggota kawanan geng motor itu dijerat dengan Pasal 365 Subsider 363 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan junto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang kejahatan yang dilakukan secara berkomplot dan bersama-sama.

"Ketiga tersangka anggota kawanan geng motor ini juga dijerat dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam," tandasnya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Anggota TNI Bakal Sikat...
Anggota TNI Bakal Sikat Begal di Jakarta, DPR: Harus Atas Permintaan Polri
Pelaku Begal Kian Brutal,...
Pelaku Begal Kian Brutal, Pengamat: Sebaiknya Tembak di Tempat karena Masuk Kejahatan Terorisme
Sadis! Geng Motor Bacok...
Sadis! Geng Motor Bacok 2 Pengendara Motor di Flyover Cibodas Tangerang
Natalius Pigai Larang...
Natalius Pigai Larang Tembak Begal di Tempat, Polda Metro Jaya Buka Suara
Polda Metro Jaya Siap...
Polda Metro Jaya Siap Tindak Tegas Pocong Begal yang Resahkan Warga
KSAD Maruli Simanjuntak:...
KSAD Maruli Simanjuntak: Begal Jadi Takut karena Ada Tentara
Kapuspen Sebut Keterlibatan...
Kapuspen Sebut Keterlibatan TNI Tangani Begal Demi Kebutuhan Masyarakat
TNI AD Turun Perkuat...
TNI AD Turun Perkuat Patroli Antibegal, Kadispenad: Penindakan Tetap Wewenang Polisi
Rekomendasi
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
Selat Hormuz Tak Akan...
Selat Hormuz Tak Akan Lagi seperti Dulu, Ini 3 Alasannya
Hamas Sambut Baik Kesepakatan...
Hamas Sambut Baik Kesepakatan AS-Iran, Serukan Penghentian Serangan di Gaza dan Lebanon
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
18 Negara dengan Gaji...
18 Negara dengan Gaji Anggota DPR Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved