4 Anggota Geng Motor Bersenjata Tajam Begal Ponsel Remaja Putri di Sukabumi
Senin, 24 Januari 2022 - 13:35 WIB
loading...
Empat anggota geng motor di Sukabumi diringkus setelah beraksi membegal ponsel remaja putri.Foto/Dharmawan hadi
A
A
A
SUKABUMI - Geng motor beranggota empat orang ditangkap polisi diduga membegal ponsel dengan menggunakan senjata tajam di pangkalan ojek Cikakak, Desa/Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, keempat tersangka berinisial IR, RB, MA dan FS. Mereka ditangkap di basecamp atau tempat berkumpul kelompok geng motor tersebut di wilayah Cikakak.
Baca juga: Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap 2 Orang Diduga Pelaku Pembunuh Bos Beras di Karawang
"Kejadiannya berawal ketika korban seorang perempuan yang berinisial SR (19) dihubungi oleh salah satu pelaku untuk datang ke lokasi dengan maksud untuk bertukar baju yang dimiliki korban. Namun pada saat datang ke lokasi kejadian, korban dikejar oleh 4 tersangka dengan mengacungkan senjata tajam," ujar Dedy kepada MNC Portal Indonesia, Senin (24/1/2022).
Dedy menambahkan bahwa korban yang terkejar oleh tersangka, sempat dikalungi senjata tajam oleh salah satu tersangka IR dan meminta menyerahkan handphone milik korban. "Karena korban merasa ketakutan, lalu menyerahkan handphone miliknya kepada tersangka," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di ruang Command Center Polres Sukabumi.
Dia mengatakan, tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, hanya kerugian materi. Polisi menetapkan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukum 9 tahun hukuman penjara.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, keempat tersangka berinisial IR, RB, MA dan FS. Mereka ditangkap di basecamp atau tempat berkumpul kelompok geng motor tersebut di wilayah Cikakak.
Baca juga: Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap 2 Orang Diduga Pelaku Pembunuh Bos Beras di Karawang
"Kejadiannya berawal ketika korban seorang perempuan yang berinisial SR (19) dihubungi oleh salah satu pelaku untuk datang ke lokasi dengan maksud untuk bertukar baju yang dimiliki korban. Namun pada saat datang ke lokasi kejadian, korban dikejar oleh 4 tersangka dengan mengacungkan senjata tajam," ujar Dedy kepada MNC Portal Indonesia, Senin (24/1/2022).
Dedy menambahkan bahwa korban yang terkejar oleh tersangka, sempat dikalungi senjata tajam oleh salah satu tersangka IR dan meminta menyerahkan handphone milik korban. "Karena korban merasa ketakutan, lalu menyerahkan handphone miliknya kepada tersangka," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di ruang Command Center Polres Sukabumi.
Dia mengatakan, tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, hanya kerugian materi. Polisi menetapkan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukum 9 tahun hukuman penjara.
Lihat Juga :