Beraksi di 10 TKP, Spesialis Pencurian Kos-kosan Wanita di Palembang Diciduk Polisi
Jum'at, 12 Agustus 2022 - 14:54 WIB
loading...
A
A
A
"Dari hasil interogasi yang kita lakukan diketahui jika tersangka telah melakukan aksi Curas dan Curat di wilayah Sukarami, Kemuning dan Ilir Barat (IB) I dengan total 10 TKP," tambahnya.
Sementara itu, tersangka Apriansyah mengaku nekat melakukan aksi tindak pidana pencurian tersebut karena terlilit utang pinjaman online dan koperasi. "Saya nekat melakukan aksi itu karena terlilit hutang pinjaman online," jelasnya.
Atas ulahnya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Apriansyah mengaku nekat melakukan aksi tindak pidana pencurian tersebut karena terlilit utang pinjaman online dan koperasi. "Saya nekat melakukan aksi itu karena terlilit hutang pinjaman online," jelasnya.
Atas ulahnya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
(don)
Lihat Juga :