Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Kemenkumham Sulsel Dikukuhkan
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Mualimin Abdi mengukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulsel di Hotel Claro Makassar, Kamis (11/8/2022).
Mualimin mengatakan, Kemenkumham mengemban tugas dan fungsi terkait HAM melalui Direktorat Jenderal HAM, berpikir agar hal yang sifatnya abstrak, menjadi konkret melalui pelayanan publik berbasis HAM, serta penyelenggaraan bisnis dan HAM.
"Ini artinya kita sendiri telah menunjukkan contoh nyata bagaimana negara hadir dalam P5HAM. Atas capaian itu, Kanwil Sulsel juga diganjar penghargaan karena keberhasilan pembinaan UPT dalam meraih predikat layanan berbasis HAM," ujarnya.
Kepada kepala UPT Kanwil Kemenkumham Sulsel, Kakanwil juga meminta agar kriteria dan indikator P2HAM dipedomani dengan baik. "Lima kriteria P2HAM yakni aksesibilitas dan ketersediaan sarana prasarana atau fasilitas, ketersediaan SDM/petugas, kepatuhan petugas terhadap standar pelayanan, inovasi pelayanan publik, dan Integritas.
Mualimin mengatakan, Kemenkumham mengemban tugas dan fungsi terkait HAM melalui Direktorat Jenderal HAM, berpikir agar hal yang sifatnya abstrak, menjadi konkret melalui pelayanan publik berbasis HAM, serta penyelenggaraan bisnis dan HAM.
"Ini artinya kita sendiri telah menunjukkan contoh nyata bagaimana negara hadir dalam P5HAM. Atas capaian itu, Kanwil Sulsel juga diganjar penghargaan karena keberhasilan pembinaan UPT dalam meraih predikat layanan berbasis HAM," ujarnya.
Kepada kepala UPT Kanwil Kemenkumham Sulsel, Kakanwil juga meminta agar kriteria dan indikator P2HAM dipedomani dengan baik. "Lima kriteria P2HAM yakni aksesibilitas dan ketersediaan sarana prasarana atau fasilitas, ketersediaan SDM/petugas, kepatuhan petugas terhadap standar pelayanan, inovasi pelayanan publik, dan Integritas.
(luq)