Ombudsman Periksa Sekda Kota Makassar M Ansar
Kamis, 11 Agustus 2022 - 19:43 WIB
loading...
Ombudsman melakukan pemeriksaan terhadap Sekda Kota Makassar, M Ansar. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
MAKASSAR - Ombudsman Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, M Ansar. Sekda diperiksa di Kantor Perwakilan Ombudsman Sulsel, Jalan Sultan Alauddin, Kamis (11/8/2022).
Ansar diperiksa selama kurang lebih dua jam, mulai pukul 11.00 hingga pukul 13.00. Pemeriksaan itu diketahui berkaitan pelaksanaan lelang jabatan direksi dan dewan pengawas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Makassar yang digelar pemerintah kota beberapa waktu lalu. Dalam hal itu, Ansar berada dalam kapasitas sebagai Ketua Tim Seleksi.
Baca juga: Timsel dan Pansel BUMD Makassar Bakal Digugat ke PTUN Asisten
Pemeriksa Ombudsman Sulsel, Hasrul Eka Putra K mengungkapkan, Ansar merupakan orang ketiga yang diperiksa. Sebelumnya, Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Siswanta Attas, juga sudah dipanggil untuk diperiksa.
"Inti materi tadi sebenarnya kami ingin mengklarifikasi pernyataan-pernyataan yang sudah disampaikan sebelumnya oleh Ketua Pansel dan juga hasil dari telaah yang disampaikan ke kami. Ada beberapa yang menjadi poin pemeriksaan," ucapnya.
Adapun tiga poin pemeriksaan itu, yang pertama terkait prosedur yang dijalankan dalam proses seleksi. Kemudian yang kedua adalah bagaimana proses penunjukan unsur pemerintah dalam proses seleksi, dan yang terakhir berkaitan dengan kewenangan-kewenangan dari tim seleksi itu sendiri.
"Tadi sudah ada beberapa temuan sementara, tapi setelah ini kami masih menelaah dulu akan kami tuangkan dalam laporan akhir hasil pemeriksaan," ungkap dia.
Ansar diperiksa selama kurang lebih dua jam, mulai pukul 11.00 hingga pukul 13.00. Pemeriksaan itu diketahui berkaitan pelaksanaan lelang jabatan direksi dan dewan pengawas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Makassar yang digelar pemerintah kota beberapa waktu lalu. Dalam hal itu, Ansar berada dalam kapasitas sebagai Ketua Tim Seleksi.
Baca juga: Timsel dan Pansel BUMD Makassar Bakal Digugat ke PTUN Asisten
Pemeriksa Ombudsman Sulsel, Hasrul Eka Putra K mengungkapkan, Ansar merupakan orang ketiga yang diperiksa. Sebelumnya, Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Siswanta Attas, juga sudah dipanggil untuk diperiksa.
"Inti materi tadi sebenarnya kami ingin mengklarifikasi pernyataan-pernyataan yang sudah disampaikan sebelumnya oleh Ketua Pansel dan juga hasil dari telaah yang disampaikan ke kami. Ada beberapa yang menjadi poin pemeriksaan," ucapnya.
Adapun tiga poin pemeriksaan itu, yang pertama terkait prosedur yang dijalankan dalam proses seleksi. Kemudian yang kedua adalah bagaimana proses penunjukan unsur pemerintah dalam proses seleksi, dan yang terakhir berkaitan dengan kewenangan-kewenangan dari tim seleksi itu sendiri.
"Tadi sudah ada beberapa temuan sementara, tapi setelah ini kami masih menelaah dulu akan kami tuangkan dalam laporan akhir hasil pemeriksaan," ungkap dia.
Lihat Juga :