Pembunuhan Pria Asal Kalbar di Bogor Bermotif Utang Piutang
Kamis, 11 Agustus 2022 - 14:01 WIB
loading...
A
A
A
"Ancaman pidana kepada 4 orang tersebut maksimal 20 tahun penjara dan hukuman mati. Empat tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan dengan pencurian yang disertai kekerasan," tutupnya.
Sebelumnya, warga Kampung Arca, Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, dihebohkan temuan mayat pria tanpa identitas di bawah jembatan pada Sabtu 30 Juli 2022.
Mayat tersebut diketahui oleh warga atau wisatawan yang sedang berswafoto di sekitar jembatan. Dari situ, warga melaporkannya ke pihak RW dan polisi.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), mayat ditemukan dalam kondisi tangan terikat ke belakang dan leher terjerat dengan kabel ties.
Sebelumnya, warga Kampung Arca, Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, dihebohkan temuan mayat pria tanpa identitas di bawah jembatan pada Sabtu 30 Juli 2022.
Mayat tersebut diketahui oleh warga atau wisatawan yang sedang berswafoto di sekitar jembatan. Dari situ, warga melaporkannya ke pihak RW dan polisi.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), mayat ditemukan dalam kondisi tangan terikat ke belakang dan leher terjerat dengan kabel ties.
(thm)
Lihat Juga :