Pembunuhan Pria Asal Kalbar di Bogor Bermotif Utang Piutang
Kamis, 11 Agustus 2022 - 14:01 WIB
loading...
Polisi sudah mencokok empat pelaku pembunuhan. Adapun kasus pembunuhan ini bermotif utang piutang oleh salah satu pelaku. Foto: MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A
A
A
BOGOR - Misteri kematian AN (35), pria asal Kalimantan Barat (Kalbar) yang jasadnya ditemukan di bawah jembatan Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, akhirnya terkuak. AN ternyata korban pembunuhan dengan kondisi tangan dan leher terjerat.
Polisi sudah mencokok empat pelaku pembunuhan. Kasus pembunuhan ini bermotif utang piutang oleh salah satu pelaku.
Baca juga: Warga Sedang Selfie Kaget Temukan Mayat Tangan Terikat di Jembatan Sukawangi Bogor
Keempat pelaku, yakni berinisial AK (33), AA (37), D (37) dan RH (25). Pelaku AK merupakan otak dari kasus pembunuhan ini atau yang memiliki utang Rp300 juta kepada korban.
"Motif yang disampaikan pada saat hasil penyidikan, berawal dari si korban ini menagih utang kepada salah satu tersangka (AK)," ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Kamis (11/8/2022).
Baca juga: Polisi Cokok 4 Pembunuh Pria Asal Kalbar di Jembatan Sukawangi Bogor
Korban yang diketahui merupakan Bendaraha KONI di Kayong Utara, Kalbar, dibunuh oleh AK berserta tiga orang lainnya yang merupakan suruhan. Atas perbuataannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 KUHP.
Polisi sudah mencokok empat pelaku pembunuhan. Kasus pembunuhan ini bermotif utang piutang oleh salah satu pelaku.
Baca juga: Warga Sedang Selfie Kaget Temukan Mayat Tangan Terikat di Jembatan Sukawangi Bogor
Keempat pelaku, yakni berinisial AK (33), AA (37), D (37) dan RH (25). Pelaku AK merupakan otak dari kasus pembunuhan ini atau yang memiliki utang Rp300 juta kepada korban.
"Motif yang disampaikan pada saat hasil penyidikan, berawal dari si korban ini menagih utang kepada salah satu tersangka (AK)," ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Kamis (11/8/2022).
Baca juga: Polisi Cokok 4 Pembunuh Pria Asal Kalbar di Jembatan Sukawangi Bogor
Korban yang diketahui merupakan Bendaraha KONI di Kayong Utara, Kalbar, dibunuh oleh AK berserta tiga orang lainnya yang merupakan suruhan. Atas perbuataannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 KUHP.
Lihat Juga :