Tersangka Korupsi di Dinas Damkar Depok Dijebloskan ke Tahanan
Kamis, 11 Agustus 2022 - 12:17 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Kasie Intelijen Kejari Depok Andi Rio Rahmatu menambahkan, penahanan A berdasarkan surat perintah nomor : Print-67/M.2.20/Fd.2/08/2022.
Tersangka A merupakan bendahara pengeluaran pembantu di DPKP Depok tahun 2016-2020. “Tugasnya untuk membayarkan upah/penghasilan tenaga honorer,” katanya.
A ditahan dalam perkara tindak pidana korupsi pemotongan upah tenaga honorer di dinas tersebut tahun 2016-2020. Alasannya, pemotongan dilakukan untuk pembayaran dana BPJS Kesehatan dan dana BPJS Ketenagakerjaan.
A disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tersangka A merupakan bendahara pengeluaran pembantu di DPKP Depok tahun 2016-2020. “Tugasnya untuk membayarkan upah/penghasilan tenaga honorer,” katanya.
A ditahan dalam perkara tindak pidana korupsi pemotongan upah tenaga honorer di dinas tersebut tahun 2016-2020. Alasannya, pemotongan dilakukan untuk pembayaran dana BPJS Kesehatan dan dana BPJS Ketenagakerjaan.
A disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(thm)
Lihat Juga :