Tersangka Korupsi di Dinas Damkar Depok Dijebloskan ke Tahanan

Kamis, 11 Agustus 2022 - 12:17 WIB
loading...
Tersangka Korupsi di...
Tersangka korupsi di Dinas Damkar Kota Depok, resmi ditahan. Tersangka dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok sejak Rabu 10 Agustus 2022. Foto: SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Tersangka korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok, resmi ditahan. Tersangka dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok sejak Rabu 10 Agustus 2022.

“Benar, dilakukan penahanan terhadap tersangka. Inisial A,” ujar Kasipdsus Kejari Depok Mochtar Arifin dikonfirmasi, Kamis (10/8/2022).

Baca juga: Tersangka Korupsi Damkar Depok Bertambah, PNS Pejabat Pengadaan

Mochtar menyebutkan, tersangka A berstatus ASN di Kota Depok. A akan menjadi tahanan penyidik untuk 20 hari ke depan.

“Tersangka ASN di Dinas Damkar. Ditahan di Rutan Kelas 1 Cilodong, Depok. Tahanan penyidik selama 20 hari terhitung tanggal 10-29 Agustus,” bebernya.

Untuk tersangka lain apakah akan dilakukan penahanan? Mochtar belum bisa memastikan. “Saat ini kita berdasarkan pemeriksaan,” katanya.

Baca juga: Dugaan Korupsi Rp817 Juta, Eks Ketua KPU Depok Dijebloskan ke Rutan Sukamiskin

Sementara itu, Kasie Intelijen Kejari Depok Andi Rio Rahmatu menambahkan, penahanan A berdasarkan surat perintah nomor : Print-67/M.2.20/Fd.2/08/2022.

Tersangka A merupakan bendahara pengeluaran pembantu di DPKP Depok tahun 2016-2020. “Tugasnya untuk membayarkan upah/penghasilan tenaga honorer,” katanya.

A ditahan dalam perkara tindak pidana korupsi pemotongan upah tenaga honorer di dinas tersebut tahun 2016-2020. Alasannya, pemotongan dilakukan untuk pembayaran dana BPJS Kesehatan dan dana BPJS Ketenagakerjaan.

A disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Rekomendasi
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Saudari Cristiano Ronaldo...
Saudari Cristiano Ronaldo Ngamuk usai Portugal Ditahan Kongo, Bruno Fernandes Ikut Disindir
Otoritas Selat Teluk...
Otoritas Selat Teluk Persia Umumkan Kapal-kapal Diizinkan Melintasi Selat Hormuz
Berita Terkini
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved