Pelaku Setubuhi 3 Anak di Luwu Terancam Hukum Mati
Rabu, 10 Agustus 2022 - 20:11 WIB
loading...
A
A
A
Polres Luwu dalam pekan ini akan melimpahkan kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum, JPU Kejaksaan Negeri, Kejari Luwu.
"Penyidik Reskrim Polres Luwu telah menangani kasus setubuh anak kandung lebih dari 1 anak korbannya, dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan berulang kali. Pelaku IL sudah ditetapkan tersangka dan ditahan sejak 15 April 2022," ungkapnya.
Baca juga:Terlalu Polos, Ibu dan 2 Anak Perempuannya Rela Disetubuhi Dukun Secara Bergiliran
Kasat Reskrim Polres Luwu , AKP Jon Paerunan menambahkan, diketahui IL seorang Bapak di Kabupaten Luwu tega setubuhi 3 anaknya selama 4 tahun, sejak tahun 2018 hingga 2022. Mirisnya aksi setubuhi 3 anaknya tersebut terjadi di rumahnya sendiri.
Tersangka menyetubuhi anaknya secara bergantian mulai saat anaknya masih SMP, hingga tamat SMA. Aksi bejat ini lama terungkap karena terdakwa mengancam bahkan memukuli anaknya sebelum dan sesudah disetubuhi.
"Penyidik Reskrim Polres Luwu telah menangani kasus setubuh anak kandung lebih dari 1 anak korbannya, dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan berulang kali. Pelaku IL sudah ditetapkan tersangka dan ditahan sejak 15 April 2022," ungkapnya.
Baca juga:Terlalu Polos, Ibu dan 2 Anak Perempuannya Rela Disetubuhi Dukun Secara Bergiliran
Kasat Reskrim Polres Luwu , AKP Jon Paerunan menambahkan, diketahui IL seorang Bapak di Kabupaten Luwu tega setubuhi 3 anaknya selama 4 tahun, sejak tahun 2018 hingga 2022. Mirisnya aksi setubuhi 3 anaknya tersebut terjadi di rumahnya sendiri.
Tersangka menyetubuhi anaknya secara bergantian mulai saat anaknya masih SMP, hingga tamat SMA. Aksi bejat ini lama terungkap karena terdakwa mengancam bahkan memukuli anaknya sebelum dan sesudah disetubuhi.
Lihat Juga :