Remaja 18 Tahun Setubuhi Anak di Bawah Umur di Kamar Penginapan

Senin, 25 Juli 2022 - 13:11 WIB
loading...
Remaja 18 Tahun Setubuhi Anak di Bawah Umur di Kamar Penginapan
Seorang remaja 18 tahun mengajak anak di bawah umur ke penginapan dan menyetubuhinya.Foto/ilustrasi
A A A
BENGKULU - Remaja asal Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, berinisial GP (18), diduga menyetubuhi anak di bawah umur berusia 16 tahun, warga Kota Bengkulu.

Pria 18 tahun itu pun berhasil ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Bengkulu, Polda Bengkulu, setelah menerima laporan dari orangtua korban.

Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan, perbuatan terduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, dilakukan di salah satu penginapan di Kota Bengkulu.

Baca juga: Diancam Video Pornonya Disebar, Gadis Belia di Bali Pasrah Diperkosa 4 Pemuda

Modusnya, kata Sudarno, terduga pelaku menjemput korban di rumah. Lalu, perempuan 16 tahun itu dibawa ke salah satu penginapan di Kota Bengkulu, untuk menginap.

"Terduga pelaku kami tangkap berdasarkan laporan orangtua korban," kata Sudarno, Senin (25/7/2022).

Tak sampai disitu, terang Sudarno, korban kemudian diajak ke Kota Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Di daerah itu, kata Sudarno, korban ditinggalkan terduga pelaku, GP. ”Terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Bengkulu, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Sudarno.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.2192 seconds (0.1#10.140)