Kisah Penangkapan Petinggi Polisi Kolonial Hindia Belanda yang Gegerkan Batavia

Kamis, 11 Agustus 2022 - 07:04 WIB
loading...
A A A
Tercatat dalam Rapport nopens de werking van de organisatie der politie op de groote hoofdeplaatsen van Java (Laporan kinerja lembaga kepolisian di kota-kota besar di Jawa) 9 Maret 1925. Bahwa para petinggi polisi itu memiliki mobil-mobil mewah, kuda-kuda pacu, serta terbiasa berfoya-foya menghadiahkan istri dan anak-anak perempuan mereka dengan perhiasan emas.

“Setelah Van Rossen, Misset dan De Waard ditahan, sepanjang 1924 masih banyak anggota kepolisian lain yang diperkarakan,” kata Marieke Bloembergen dalam Polisi Zaman Hindia Belanda Dari Kepedulian dan Ketakutan.

Komisaris besar (hoofdcommisaris) polisi Batavia Van Rossen dituntut enam tahun penjara pada 8 Februari 1924. Koresponden koran Den Haag di Hindia, Het Vaderland, menyebut kuatnya sistem saling melindungi dalam kepolisian umum di gewest Batavia sebagai penyebab utamanya.

Het Vaderland melakukan investigasi lanjutan dan menjadikannya sebagai laporan berita panjang pada September 1923. Para petinggi kepolisian Van Rossen, De Waard dan Misset disebut semuanya berasal dari korps inspektur polisi Den Haag. Bahkan Missed sebelumnya pernah ditegur karena masalah nepotisme.

Kuatnya sistem saling melindungi itu mengakibatkan terjadinya penyelewengan di tubuh kepolisian Batavia, yakni diantaranya suap yang berasal dari pusat perjudian dan pelacuran, serta pendapatan ilegal dari distribusi beras, yang berlangsung marak. Termasuk juga pengeloaan keuangan yang kacau serta salah kelola dalam penerimaan dan penempatan anggota polisi di lapangan.

Skandal kepolisian yang terbongkar di Batavia tampaknya sangat merusak citra kepolisian kolonial modern. Menyikapi hal itu Pemerintah Hindia Belanda langsung mengambil tindakan keras dengan melakukan bersih-bersih di tubuh kepolisian.

Van Helsdingen berpendapat, bahwa pertama-tama yang perlu dilakukan pembersihan adalah noda-noda yang paling menonjol, yakni terutama perwira-perwira Eropa.
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1776 seconds (0.1#10.140)