Bapak Bejat, 6 Tahun Cabuli Anak Kandungnya Sendiri
Senin, 29 Juni 2020 - 15:23 WIB
loading...
Tersangka E (42) pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, saat digelandang di Polres Malang Kota. Foto/SINDOnews/Yuswantoro
A
A
A
MALANG - Kelakuan pria berinisial E (42) alias Gowang, sungguh bejat. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi angkutan kota (Angkot) ini tega mencabuli anak kandungnya sendiri.
(Baca juga: Dari Ketinggian 6000 Kaki, Prajurit Marinir Menyerbu Situbondo )
Korban yang berinisial IDF (18) dicabuli bapak kandungnya, sejak tahun 2014 silam, saat usianya masih 13 tahun. Aksi bejat itu baru berakhir pada April 2020 lalu, setelah IDF memberanikan diri melaporkan kejadian ini ke ibu kandungnya berinisial NI (41).
Antara E dan NI sudah delapan tahun bercerai. Dua anak perempuan hasil pernikahan mereka tinggal bersama dengan E di Kecamatan Sukun, Kota Malang. Sementara NI tinggal di rumah berbeda yang juga masih ada di Kecamatan Sukun.
"Kejadian ini dilaporkan oleh ibu kandungnya sendiri ke polisi, dengan nomor laporan LP/246/IV/Jatim/Res Mlg Kota, tanggal 6 April 2020. NI melapor ke polisi, setelah mendapatkan cerita dari korban IDF," ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas.
(Baca juga: Dari Ketinggian 6000 Kaki, Prajurit Marinir Menyerbu Situbondo )
Korban yang berinisial IDF (18) dicabuli bapak kandungnya, sejak tahun 2014 silam, saat usianya masih 13 tahun. Aksi bejat itu baru berakhir pada April 2020 lalu, setelah IDF memberanikan diri melaporkan kejadian ini ke ibu kandungnya berinisial NI (41).
Antara E dan NI sudah delapan tahun bercerai. Dua anak perempuan hasil pernikahan mereka tinggal bersama dengan E di Kecamatan Sukun, Kota Malang. Sementara NI tinggal di rumah berbeda yang juga masih ada di Kecamatan Sukun.
"Kejadian ini dilaporkan oleh ibu kandungnya sendiri ke polisi, dengan nomor laporan LP/246/IV/Jatim/Res Mlg Kota, tanggal 6 April 2020. NI melapor ke polisi, setelah mendapatkan cerita dari korban IDF," ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas.
Lihat Juga :