Gara-gara Motor, Anak Laporkan Ibu Kandung ke Polres Lombok Tengah
loading...
A
A
A
LOMBOK TENGAH - Seorang anak melaporkan ibu kandungnya ke Mapolres Lombok Tengah. Namun karena dinilai tindakan anak tersebut durhaka terhadap ibu kandungnya sendiri.
Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono tegas menolak dan tidak mau menindaklanjuti laporan tersebut."Surat-surat motor tersebut masih lengkap di ibu pelapor," kata Kasatreskrim Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono. (BACA JUGA: Rhoma Irama Tetap Tampil di Pamijahan Bogor, Penonton Tak Indahkan Physical Distancing)
Saking kecewanya Kasatreskrim kepada pelapor, dia rela mengganti uang pembelian motor asal si anak (pelapor) meminta maaf kepada ibu yang dilaporkan. (BACA JUGA: 6 Spanduk Tolak PKI dan Komunisme Terpasang di Kantor DPRD Jabar )
Penolakan disampaikan Kasatreskrim dalam sebuah video berdurasi 5 menit 11 detik. Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono mengungkapkan, kekecewaannya kepada seorang pelapor yang dinilai tidak memiliki hati nurani.
Kejadian ini bermula saat seorang laki-laki mendatangi Mapolres Lombok Tengah dengan tujuan melaporkan tindak penggelapan sepeda motor. Yang dilaporkan oleh pelapor adalah ibu kandungnya.
Tahu bahwa yang dilaporkan adalah ibu kandung, Kasatreskrim pun tegas menolak laporan tersebut. Kasatreskrim juga memerintahkan rekannya untuk tidak menindaklanjuti laporan tersebut.
Meski demikian pelapor yang diketahui berasal dari Desa Ranggagata, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu, bersikeras tetap menuntut ibu kandung yang juga ikut bersamanya ke Mapolres Lombok Tengah.
Sementara itu, motor yang menjadi masalah dalam kasus ini dibeli dari hasil warisan yang diterima ibu yang diberikan oleh pelapor yang merupakan anak kandungnya dengan nilai Rp15 juta.
Motor tersebut dibeli dari hasil penjualan tanah almarhum bapak kandung pelapor yang sudah meninggal seharga Rp2 ratus juta. Namun karena sepeda motor tersebut dijual ibu kandungnya, pelapor keberatan dan melaporkan ibu kandungnya atas tuduhan penggelapan sepeda motor.
Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono tegas menolak dan tidak mau menindaklanjuti laporan tersebut."Surat-surat motor tersebut masih lengkap di ibu pelapor," kata Kasatreskrim Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono. (BACA JUGA: Rhoma Irama Tetap Tampil di Pamijahan Bogor, Penonton Tak Indahkan Physical Distancing)
Saking kecewanya Kasatreskrim kepada pelapor, dia rela mengganti uang pembelian motor asal si anak (pelapor) meminta maaf kepada ibu yang dilaporkan. (BACA JUGA: 6 Spanduk Tolak PKI dan Komunisme Terpasang di Kantor DPRD Jabar )
Penolakan disampaikan Kasatreskrim dalam sebuah video berdurasi 5 menit 11 detik. Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono mengungkapkan, kekecewaannya kepada seorang pelapor yang dinilai tidak memiliki hati nurani.
Kejadian ini bermula saat seorang laki-laki mendatangi Mapolres Lombok Tengah dengan tujuan melaporkan tindak penggelapan sepeda motor. Yang dilaporkan oleh pelapor adalah ibu kandungnya.
Tahu bahwa yang dilaporkan adalah ibu kandung, Kasatreskrim pun tegas menolak laporan tersebut. Kasatreskrim juga memerintahkan rekannya untuk tidak menindaklanjuti laporan tersebut.
Meski demikian pelapor yang diketahui berasal dari Desa Ranggagata, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu, bersikeras tetap menuntut ibu kandung yang juga ikut bersamanya ke Mapolres Lombok Tengah.
Sementara itu, motor yang menjadi masalah dalam kasus ini dibeli dari hasil warisan yang diterima ibu yang diberikan oleh pelapor yang merupakan anak kandungnya dengan nilai Rp15 juta.
Motor tersebut dibeli dari hasil penjualan tanah almarhum bapak kandung pelapor yang sudah meninggal seharga Rp2 ratus juta. Namun karena sepeda motor tersebut dijual ibu kandungnya, pelapor keberatan dan melaporkan ibu kandungnya atas tuduhan penggelapan sepeda motor.
(awd)