Bikin Kredit Fiktif, Mantan Kacab Bank di Bali Divonis 4 Tahun
Jum'at, 05 Agustus 2022 - 21:31 WIB
loading...
A
A
A
Baca: Video Duel Pelajar Viral, 1 Tergeletak Tak Sadarkan Diri.
Menurut hakim, nilai kredit itu ada yang sudah dikembalikan debitur baik dalam bentuk uang tunai dan agunan yang senilai dengan besaran nilai kredit. "Sehingga tidak tepat jika terdakwa dibebankan membayar uang pengganti," ujarnya.
Menanggapi vonis hakim, jaksa Agus Sastrawan dkk menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Jaksa sebelumya menuntut terdakwa 7,5 tahun penjara, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp1 miliar.
Menurut hakim, nilai kredit itu ada yang sudah dikembalikan debitur baik dalam bentuk uang tunai dan agunan yang senilai dengan besaran nilai kredit. "Sehingga tidak tepat jika terdakwa dibebankan membayar uang pengganti," ujarnya.
Menanggapi vonis hakim, jaksa Agus Sastrawan dkk menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Jaksa sebelumya menuntut terdakwa 7,5 tahun penjara, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp1 miliar.
(nag)
Lihat Juga :