Bikin Kredit Fiktif, Mantan Kacab Bank di Bali Divonis 4 Tahun

Jum'at, 05 Agustus 2022 - 21:31 WIB
loading...
Bikin Kredit Fiktif,...
Mantan kepala cabang (kacab) BPD Bali Cabang Badung Made Kasna (58) divonis hukuman penjara empat tahun oleh hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (5/8/2022). (Ist)
A A A
DENPASAR - Mantan kepala cabang (kacab) BPD Bali Cabang Badung Made Kasna (58) divonis hukuman penjara empat tahun oleh hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (5/8/2022). Dia terbukti bersalah membuat kredit fiktif.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara," kata ketua majelis hakim Gede Putra Astawa.

Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 3 junto pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain penjara empat tahun, terdakwa yang menjabat Kacab pada tahun 2016 silam itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam sidang, terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tuntutan jaksa berupa pasal 2 ayat 1 UU pemberantasan Tipikor. Hal itu terkait kerugian negara yang berasal dari nilai kredit fiktif sebesar Rp4,4 miliar.

Baca: Video Duel Pelajar Viral, 1 Tergeletak Tak Sadarkan Diri.

Menurut hakim, nilai kredit itu ada yang sudah dikembalikan debitur baik dalam bentuk uang tunai dan agunan yang senilai dengan besaran nilai kredit. "Sehingga tidak tepat jika terdakwa dibebankan membayar uang pengganti," ujarnya.

Menanggapi vonis hakim, jaksa Agus Sastrawan dkk menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Jaksa sebelumya menuntut terdakwa 7,5 tahun penjara, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp1 miliar.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
Galungan Jadi Momentum...
Galungan Jadi Momentum Jaga Budaya Bali, Partai Perindo Ajak Perkuat Persatuan
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Polda Metro Tetapkan...
Polda Metro Tetapkan Bos Travel Hanania Jadi Tersangka Kasus Penipuan Jemaah Umrah
DPW Partai Perindo Bali...
DPW Partai Perindo Bali Solid dan Yakin Lolos Verifikasi Parpol Hadapi Pemilu 2029
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Anwar BAB Serahkan Seluruh...
Anwar BAB Serahkan Seluruh Uang Saku ke Polisi Usai Diperiksa dalam Kasus Hanania Group
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Rekomendasi
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Di Dua Waktu Istimewa...
Di Dua Waktu Istimewa Ini, Malaikat Pengawas Saling Bertemu
Protes Serangan Mematikan...
Protes Serangan Mematikan Israel di Lebanon, Iran Tutup Selat Hormuz
Berita Terkini
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
HUT ke-499 DKI, Parade...
HUT ke-499 DKI, Parade Mobil Hias hingga Tarian Khas Jakarta Meriahkan Jakfestival di Ancol
Infografis
4 Fakta Ratu Suthida,...
4 Fakta Ratu Suthida, Navigator Tim Layar Thailand di SEA Games 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved