Kemenkumham Sulsel Rancang Harmonisasi Tiga Ranperda

Jum'at, 05 Agustus 2022 - 15:36 WIB
loading...
Kemenkumham Sulsel Rancang...
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Selatan secara maraton merancang harmonisasi berbagai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baik dari Provinsi, Kota maupun Kabupaten. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Selatan secara maraton merancang harmonisasi berbagai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baik dari Provinsi, Kota maupun Kabupaten.

Saat ini dilakukan harmonisasi terhadap 3 ranperda yang berasal dari Kabupaten Takalar dan Luwu Utara di Aula Kanwil, Kamis, (05/08/2022).

Baca Juga: Kepemimpinan Kemenkumham Sulsel Terapkan Kolektif Kolegial

Ke-3 Ranperda dimaksud yakni, Ranperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh dari Takalar, Kemudian, Ranperda tentang Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dari Luwu Utara .

Perancang Perundang-Undangan Madya Kanwil Sulsel, Baharuddin yang membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak mengatakan, tujuan pengharmonsiasian ini adalah agar rancangan yang dibuat tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih pada pengaturan.

"Diharaplan peraturan daerah ini nantinya futuristrik dan aplikatif sehingga dalam pelaskananya baik itu Organisasi Perangkat Desa (OPD) dan masyarakatnya dapat melaksanakan dengan baik apa yang tercantum dalam peraturan daerah tersebut," kata Baharuddin.

Lebih lanjut Baharuddin mengatakan, pengharmoinsiasian ini merupakan amanah Undang-Undang (UU) No 13 tahun 2022 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dimana pengharmonsaisain ini menjadi kewenangan Kemenkumham. Dalam UU tersebut juga, peraturan kepala daerah menjadi ruang lingkup pengharmonsaisan yang harus dilakukan di Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5.881 Napi di Sulsel...
5.881 Napi di Sulsel Terima Remisi Kemerdekaan, 73 Orang Langsung Bebas
Persiapan DJKI Mengajar,...
Persiapan DJKI Mengajar, Yasonna Mendengar dan Roving Seminar KI Terus Dimatangkan
Jajaran Kanwil Kemenkumham...
Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Sosialisasi RKUHP
Satker Kanwil Kemenkumham...
Satker Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Supervisi RKA-KL TA 2023
Rekomendasi
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
Road to Kilau Raya 2026...
Road to Kilau Raya 2026 Hadir di Klaten, Irfan Hakim hingga Denada Siap Hibur Warga
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Berita Terkini
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved