Kemenkumham Sulsel Rancang Harmonisasi Tiga Ranperda

Jum'at, 05 Agustus 2022 - 15:36 WIB
loading...
Kemenkumham Sulsel Rancang...
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Selatan secara maraton merancang harmonisasi berbagai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baik dari Provinsi, Kota maupun Kabupaten. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Selatan secara maraton merancang harmonisasi berbagai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baik dari Provinsi, Kota maupun Kabupaten.

Saat ini dilakukan harmonisasi terhadap 3 ranperda yang berasal dari Kabupaten Takalar dan Luwu Utara di Aula Kanwil, Kamis, (05/08/2022).

Baca Juga: Kepemimpinan Kemenkumham Sulsel Terapkan Kolektif Kolegial

Ke-3 Ranperda dimaksud yakni, Ranperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh dari Takalar, Kemudian, Ranperda tentang Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dari Luwu Utara .

Perancang Perundang-Undangan Madya Kanwil Sulsel, Baharuddin yang membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak mengatakan, tujuan pengharmonsiasian ini adalah agar rancangan yang dibuat tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih pada pengaturan.

"Diharaplan peraturan daerah ini nantinya futuristrik dan aplikatif sehingga dalam pelaskananya baik itu Organisasi Perangkat Desa (OPD) dan masyarakatnya dapat melaksanakan dengan baik apa yang tercantum dalam peraturan daerah tersebut," kata Baharuddin.

Lebih lanjut Baharuddin mengatakan, pengharmoinsiasian ini merupakan amanah Undang-Undang (UU) No 13 tahun 2022 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dimana pengharmonsaisain ini menjadi kewenangan Kemenkumham. Dalam UU tersebut juga, peraturan kepala daerah menjadi ruang lingkup pengharmonsaisan yang harus dilakukan di Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5.881 Napi di Sulsel...
5.881 Napi di Sulsel Terima Remisi Kemerdekaan, 73 Orang Langsung Bebas
Persiapan DJKI Mengajar,...
Persiapan DJKI Mengajar, Yasonna Mendengar dan Roving Seminar KI Terus Dimatangkan
Jajaran Kanwil Kemenkumham...
Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Sosialisasi RKUHP
Satker Kanwil Kemenkumham...
Satker Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Supervisi RKA-KL TA 2023
Rekomendasi
Pakar Hukum: Secara...
Pakar Hukum: Secara Yuridis Pemeriksaan Mantan Jampidsus Tak Perlu Izin Kapolri dan Pejabat Negara Lainnya
OTT di Lombok Barat,...
OTT di Lombok Barat, KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
Berita Terkini
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalteng Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
Infografis
Atasi Banjir Jakarta,...
Atasi Banjir Jakarta, Pramono Instruksikan Normalisasi Tiga Sungai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved