Kemenkumham Sulsel Rancang Harmonisasi Tiga Ranperda

Jum'at, 05 Agustus 2022 - 15:36 WIB
loading...
Kemenkumham Sulsel Rancang...
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Selatan secara maraton merancang harmonisasi berbagai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baik dari Provinsi, Kota maupun Kabupaten. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Selatan secara maraton merancang harmonisasi berbagai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baik dari Provinsi, Kota maupun Kabupaten.

Saat ini dilakukan harmonisasi terhadap 3 ranperda yang berasal dari Kabupaten Takalar dan Luwu Utara di Aula Kanwil, Kamis, (05/08/2022).

Baca Juga: Kepemimpinan Kemenkumham Sulsel Terapkan Kolektif Kolegial

Ke-3 Ranperda dimaksud yakni, Ranperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh dari Takalar, Kemudian, Ranperda tentang Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dari Luwu Utara .

Perancang Perundang-Undangan Madya Kanwil Sulsel, Baharuddin yang membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak mengatakan, tujuan pengharmonsiasian ini adalah agar rancangan yang dibuat tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih pada pengaturan.

"Diharaplan peraturan daerah ini nantinya futuristrik dan aplikatif sehingga dalam pelaskananya baik itu Organisasi Perangkat Desa (OPD) dan masyarakatnya dapat melaksanakan dengan baik apa yang tercantum dalam peraturan daerah tersebut," kata Baharuddin.

Lebih lanjut Baharuddin mengatakan, pengharmoinsiasian ini merupakan amanah Undang-Undang (UU) No 13 tahun 2022 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dimana pengharmonsaisain ini menjadi kewenangan Kemenkumham. Dalam UU tersebut juga, peraturan kepala daerah menjadi ruang lingkup pengharmonsaisan yang harus dilakukan di Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5.881 Napi di Sulsel...
5.881 Napi di Sulsel Terima Remisi Kemerdekaan, 73 Orang Langsung Bebas
Persiapan DJKI Mengajar,...
Persiapan DJKI Mengajar, Yasonna Mendengar dan Roving Seminar KI Terus Dimatangkan
Jajaran Kanwil Kemenkumham...
Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Sosialisasi RKUHP
Satker Kanwil Kemenkumham...
Satker Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Supervisi RKA-KL TA 2023
Rekomendasi
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
Zelensky Tantang Putin...
Zelensky Tantang Putin Bertemu Tatap Muka, Kremlin: Datanglah ke Moskow!
15.086 Jemaah Haji Reguler...
15.086 Jemaah Haji Reguler dan 7.547 Haji Khusus Telah Tiba di Indonesia
Berita Terkini
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
Infografis
Susu Kecoa Diklaim Peneliti...
Susu Kecoa Diklaim Peneliti Tiga Kali Lebih Bergizi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved