Menkumham Digugat Karena Bebaskan Napi Melalui Kebijakan Asimilasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Akhirnyta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly digugat atas kebijakannya dalam program asimilasi dan integrasi yang membebaskan 37.000 narapidana (Napi). Kebijakan digugat karena dinilai meresahkan masyarakat, apalagi ditengah pandemi Covid-19 atau virus Corona.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Yayasan Mega Bintang, Masyarakat Anti Ketidak-adilan Independen, dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum (LP3H). Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Surakarta pada Kamis 23 April 2020 lalu.
"Telah didaftarkan gugatan perdata terkait kontroversi kebijakan pelepasan Napi melalui asimilasi oleh Menkumham, di mana para napi yang telah dilepas sebagian melakukan kejahatan lagi dan menimbulkan keresahan pada saat pandemi corona," ujar Ketua Umum Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/4/2020).
"Kami mewakili kepentingan masyarakat yang justru harus ronda di kampung-kampung wilayah Surakarta bahkan keluar biaya untuk membuat portal di jalan masuk gang," tambahnya.
Dalam gugatannya, Boyamin mengatakan, pihaknya menggugat Yasonna untuk menarik kembali napi asimilasi dan dilakukan seleksi dan psikotes secara ketat jika hendak melakukan kebijakan asimilasi lagi. Hal tersebut berdampak pada keresahan masyarakat.
Boyamin juga menyatakan, gugatan ini diajukan untuk mengembalikan rasa aman masyarakat. Meski gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Surakarta, Boyamin meyakini jika gugatan ini dikabulkan, maka akan berlaku di seluruh Indonesia.
"Jadi yang dipersalahkan adalah teledor, tidak hati-hati dan melanggar prinsip pembinaan pada saat memutuskan Napi mendapat asimilasi. Mereka masih berstatus sebagai napi sehingga pembinaan dan pengawasan masih tetap menjadi tanggung jawab Menkumham dan jajarannya," jelasnya.
Dalam petitumnya, Boyamin pun meminta Majelis Hakim, agar menyatakan program asimilasi yang telah disetujui oleh Yasonna itu dinyatakan suatu perbuatan melawan hukum.
"Kami meminta Majelis Hakim nemerintahkan untuk membatalkan asimilasi dan menarik kembali semua Napi yang dilepaskan kecuali yang memenuhi persyaratan berkelakuan baik dan dilakukan psikotes serta meminta Majelis Hakim memerintahkan Para Tergugat melakukan pengawasan ketat terhadap Napi yang memenuhi syarat asimilasi sehingga para Napi tidak melakukan kejahatan berulang," tuturnya.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Yayasan Mega Bintang, Masyarakat Anti Ketidak-adilan Independen, dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum (LP3H). Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Surakarta pada Kamis 23 April 2020 lalu.
"Telah didaftarkan gugatan perdata terkait kontroversi kebijakan pelepasan Napi melalui asimilasi oleh Menkumham, di mana para napi yang telah dilepas sebagian melakukan kejahatan lagi dan menimbulkan keresahan pada saat pandemi corona," ujar Ketua Umum Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/4/2020).
"Kami mewakili kepentingan masyarakat yang justru harus ronda di kampung-kampung wilayah Surakarta bahkan keluar biaya untuk membuat portal di jalan masuk gang," tambahnya.
Dalam gugatannya, Boyamin mengatakan, pihaknya menggugat Yasonna untuk menarik kembali napi asimilasi dan dilakukan seleksi dan psikotes secara ketat jika hendak melakukan kebijakan asimilasi lagi. Hal tersebut berdampak pada keresahan masyarakat.
Boyamin juga menyatakan, gugatan ini diajukan untuk mengembalikan rasa aman masyarakat. Meski gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Surakarta, Boyamin meyakini jika gugatan ini dikabulkan, maka akan berlaku di seluruh Indonesia.
"Jadi yang dipersalahkan adalah teledor, tidak hati-hati dan melanggar prinsip pembinaan pada saat memutuskan Napi mendapat asimilasi. Mereka masih berstatus sebagai napi sehingga pembinaan dan pengawasan masih tetap menjadi tanggung jawab Menkumham dan jajarannya," jelasnya.
Dalam petitumnya, Boyamin pun meminta Majelis Hakim, agar menyatakan program asimilasi yang telah disetujui oleh Yasonna itu dinyatakan suatu perbuatan melawan hukum.
"Kami meminta Majelis Hakim nemerintahkan untuk membatalkan asimilasi dan menarik kembali semua Napi yang dilepaskan kecuali yang memenuhi persyaratan berkelakuan baik dan dilakukan psikotes serta meminta Majelis Hakim memerintahkan Para Tergugat melakukan pengawasan ketat terhadap Napi yang memenuhi syarat asimilasi sehingga para Napi tidak melakukan kejahatan berulang," tuturnya.
(nun)