Cabuli Pacar hingga Hamil 7 Bulan, Pemuda Kotamobagu Diringkus Polisi

Kamis, 04 Agustus 2022 - 14:17 WIB
loading...
Cabuli Pacar hingga Hamil 7 Bulan, Pemuda Kotamobagu Diringkus Polisi
Tim Resmob Polres Kotamobagu meringkus FT (19) karena mencabuli pacarnya hingga hamil. Foto/MPI/Subhan Sabu
A A A
KOTAMOBAGU - Pemuda Kotamobagu, berinisial FT (19) tak dapat berkutik usai diringkus Tim Resmob Polres Kotamobagu. Polisi menangkap FT, usai mencabuli pacarnya yang masih anak-anak hingga hamil tujuh bulan.



Kasi Humas Polres Kotamobagu, Iptu I Dewa Dwiadyana mengatakan, pelaku pencabulan anak ini ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/272/V/2022/SPKT/Polres-Ktg/Polda Sulut tanggal 3 Mei 2022.



"Tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Batara Indra Aditya, melakukan penangkapan terhadap FT (19) warga Gogagoman, karena diduga melakukan pencabulan anak gadis di Kabupaten Bolaang Mongondow, hingga korban hamil tujuh bulan," tutur Dewa Dwiadyana.



Tersangka sendiri ditangkap di Kelurahan Gogagoman, tanpa perlawanan. Modus pelaku yakni menjalin hubungan pacaran dengan korban yang baru berusia 17 tahun, kemudian membujuk korban berhubungan badan layaknya suami istri hingga korban hamil. "Tersangka saat ini telah ditahan di Polres Kotamobagu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkas Dewa Dwiadyana.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2258 seconds (0.1#10.140)