Petrokimia Gresik Perkenalkan Tiga Pupuk Baru Alternatif Subsidi
Rabu, 03 Agustus 2022 - 19:34 WIB
loading...
A
A
A
"Sementara jatah untuk Luwu saat ini Pupuk MPK hanya 15 ribu begitu pun Pupuk Urea hanya 15 ribu. Akibatnya terjadi kelangkaan pupuk di lapangan," lanjutnya.
Olehnya itu, dalam pertemuan itu, Bupati Luwu dua periode ini berharap Petrokimia Gresik melihat langsung kondisi di lapangan dan membantu ketersediaan pupuk di Kabupaten Luwu.
"Kendala di lapangan, kadang di pengecer tidak ada pupuk, kedua di pengecer itu kalau masyarakat beli pupuk subsidi ada pengecer yang wajibkan beli pupuk non subsidi," terangnya.
"Jadi masayarakat datang ambil pupuk subsidi pengecer mewajibkan petani beli pupuk non subsidi minimal 2 sak sementara pupuk non subsidi Rp500 ribu ke atas, jika petani kita tidak punya uang tentu kasian," lanjutnya.
Pemerintah Kabupaten Luwu sendiri kata Basmin Mattayang tidak tinggal diam melihat kondisi tersebut. Beberapa kali melakui Dinas Pertanian melakukan pertemuan sekaligus pengawasan pupuk kerja sama TNI dan Polri.
"Faktanya di lapangan demikian, kadang tidak ada stok karena keterbatasan, sehingga menyebabkan kelangkaan pupuk. Saya berharap, distributor atau pengecer yang nakal agar diganti," ujarnya.
Baca juga:Kinerja Moncer, Laba Petrokimia Gresik Tembus Rp1,94 Triliun di 2021
Kepala Dinas Pertanian Albaruddin A Picunang, menyampaikan per 1 Juli 2022 Kementerian Pertanian telah menghapus sejumlah penjualan pupuk subsidi bagi petani diantaranya pupuk ZA, SP-36, Organik Granula.
"Dengan demikian, per 1 Juli tersebut diatas dengan harga normal tanpa subsidi. Langkah lain pasca pencabutan subsidi tersebut, akan dilakukan perbaikan data petani di RDKK yang selama ini menjadi rujukan penerima subsidi," kuncinya.
Olehnya itu, dalam pertemuan itu, Bupati Luwu dua periode ini berharap Petrokimia Gresik melihat langsung kondisi di lapangan dan membantu ketersediaan pupuk di Kabupaten Luwu.
"Kendala di lapangan, kadang di pengecer tidak ada pupuk, kedua di pengecer itu kalau masyarakat beli pupuk subsidi ada pengecer yang wajibkan beli pupuk non subsidi," terangnya.
"Jadi masayarakat datang ambil pupuk subsidi pengecer mewajibkan petani beli pupuk non subsidi minimal 2 sak sementara pupuk non subsidi Rp500 ribu ke atas, jika petani kita tidak punya uang tentu kasian," lanjutnya.
Pemerintah Kabupaten Luwu sendiri kata Basmin Mattayang tidak tinggal diam melihat kondisi tersebut. Beberapa kali melakui Dinas Pertanian melakukan pertemuan sekaligus pengawasan pupuk kerja sama TNI dan Polri.
"Faktanya di lapangan demikian, kadang tidak ada stok karena keterbatasan, sehingga menyebabkan kelangkaan pupuk. Saya berharap, distributor atau pengecer yang nakal agar diganti," ujarnya.
Baca juga:Kinerja Moncer, Laba Petrokimia Gresik Tembus Rp1,94 Triliun di 2021
Kepala Dinas Pertanian Albaruddin A Picunang, menyampaikan per 1 Juli 2022 Kementerian Pertanian telah menghapus sejumlah penjualan pupuk subsidi bagi petani diantaranya pupuk ZA, SP-36, Organik Granula.
"Dengan demikian, per 1 Juli tersebut diatas dengan harga normal tanpa subsidi. Langkah lain pasca pencabutan subsidi tersebut, akan dilakukan perbaikan data petani di RDKK yang selama ini menjadi rujukan penerima subsidi," kuncinya.
(luq)
Lihat Juga :