Tak Kapok Dibui, Residivis Kasus Pencurian Mobil Kembali Ditangkap
Selasa, 02 Agustus 2022 - 06:15 WIB
loading...
A
A
A
"Saat ini tersangka masih diperiksa untuk mendalami dan mengetahui sejumlah lokasi yang menjadi TKP lainnya. Dan untuk barang bukti juga sudah diamankan," jelasnya.
Sementara itu, tersangka Alex mengaku sudah sering beraksi bersama temannya. Dirinya mengaku bertugas sebagai pemetik dan juga membawa mobil hasil curian. "Mobil hasil curian dijual seharga Rp15-30 juta. Uangnya habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.
Dari pengakuannya, tersangka tercatat sudah melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi, diantaranya kawasan Sako, Bukit, 7 Ulu, Makrayu, Perumnas dan lainnya ada 7 TKP. Baca juga: Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Mamah Muda Nekat Curi Motor di Tangerang
Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit Sepeda Motor Yamaha N-Max warna Biru nopol BG 4582 ABT, dan satu buah Kunci Letter T beserta mata anak kunci yang telah dimodifikasi.
Kini polisi sedang melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka yang berinisial Z. Atas ulahnya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Alex mengaku sudah sering beraksi bersama temannya. Dirinya mengaku bertugas sebagai pemetik dan juga membawa mobil hasil curian. "Mobil hasil curian dijual seharga Rp15-30 juta. Uangnya habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.
Dari pengakuannya, tersangka tercatat sudah melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi, diantaranya kawasan Sako, Bukit, 7 Ulu, Makrayu, Perumnas dan lainnya ada 7 TKP. Baca juga: Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Mamah Muda Nekat Curi Motor di Tangerang
Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit Sepeda Motor Yamaha N-Max warna Biru nopol BG 4582 ABT, dan satu buah Kunci Letter T beserta mata anak kunci yang telah dimodifikasi.
Kini polisi sedang melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka yang berinisial Z. Atas ulahnya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjara.
(don)
Lihat Juga :