Aktivis Perempuan Desak Polisi Hukum Penyiksa dan Pemerkosa Bocah 4 Tahun di Denpasar Dikebiri Kimia

Senin, 01 Agustus 2022 - 22:07 WIB
loading...
Aktivis Perempuan Desak Polisi Hukum Penyiksa dan Pemerkosa Bocah 4 Tahun di Denpasar Dikebiri Kimia
Aktivis perempuan desak polisi hukum penyiksa dan pemerkosa bocah 4 tahun di Denpasar dikebiri kimia. Foto: Istimewa
A A A
DENPASAR - Aktivis perempuan mendesak polisi menyertakan ancaman hukuman kebiri kimia kepada Yohanes Paulus Putra (38), tersangka kasus penyiksaan dan kekerasan seksual kepada NY, bocah empat tahun di Denpasar, Bali.

Desakan muncul setelah Yohanes disangka tindak pidana tambahan, yaitu kekerasan seksual dalam bentuk persetubuhan atau perkosaan sebagaimana diatur pasal 76 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.



"Mendesak polisi juga menyertakan pasal 81 sehingga tersangka bisa dikenai tindakan kebiri kimia," kata aktivis perlindungan perempuan dan anak Siti Sapurah, Senin (1/7/2022).

Menurutnya, kebiri kimia diperlukan untuk menghilangkan hasrat seksual tersangka kepada anak atau dikenal dengan kejahatan pedofilia. Dengan begitu, hasrat seksualnya akan kembali normal, yakni hanya kepada orang dewasa.



Dia menegaskan, kebiri kimia bukanlah memotong penis tersangka, melainkan pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain dengan tujuan untuk menurunkan hasrat seksual dan libido pada seseorang.

Aktivis yang dipanggil Ipung ini juga meminta tersangka dipasang chip atau alat elektronik di tubuhnya setelah bebas dari penjara.



Alat elektronik itu untuk mencegah tersangka kembali melakukan kekerasan seksual terhadap anak. "Ini memberi efek jera sehingga pelaku akan berpikir panjang untuk melakukan hal tersebut," ujarnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.5050 seconds (0.1#10.140)