Aktivis Perempuan Desak Polisi Hukum Penyiksa dan Pemerkosa Bocah 4 Tahun di Denpasar Dikebiri Kimia
Senin, 01 Agustus 2022 - 22:07 WIB
loading...
Aktivis perempuan desak polisi hukum penyiksa dan pemerkosa bocah 4 tahun di Denpasar dikebiri kimia. Foto: Istimewa
A
A
A
DENPASAR - Aktivis perempuan mendesak polisi menyertakan ancaman hukuman kebiri kimia kepada Yohanes Paulus Putra (38), tersangka kasus penyiksaan dan kekerasan seksual kepada NY, bocah empat tahun di Denpasar, Bali.
Desakan muncul setelah Yohanes disangka tindak pidana tambahan, yaitu kekerasan seksual dalam bentuk persetubuhan atau perkosaan sebagaimana diatur pasal 76 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Fakta Baru, Polisi Ungkap Kekerasan Seksual Bocah Korban Penyiksaan di Denpasar
"Mendesak polisi juga menyertakan pasal 81 sehingga tersangka bisa dikenai tindakan kebiri kimia," kata aktivis perlindungan perempuan dan anak Siti Sapurah, Senin (1/7/2022).
Menurutnya, kebiri kimia diperlukan untuk menghilangkan hasrat seksual tersangka kepada anak atau dikenal dengan kejahatan pedofilia. Dengan begitu, hasrat seksualnya akan kembali normal, yakni hanya kepada orang dewasa.
Desakan muncul setelah Yohanes disangka tindak pidana tambahan, yaitu kekerasan seksual dalam bentuk persetubuhan atau perkosaan sebagaimana diatur pasal 76 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Fakta Baru, Polisi Ungkap Kekerasan Seksual Bocah Korban Penyiksaan di Denpasar
"Mendesak polisi juga menyertakan pasal 81 sehingga tersangka bisa dikenai tindakan kebiri kimia," kata aktivis perlindungan perempuan dan anak Siti Sapurah, Senin (1/7/2022).
Menurutnya, kebiri kimia diperlukan untuk menghilangkan hasrat seksual tersangka kepada anak atau dikenal dengan kejahatan pedofilia. Dengan begitu, hasrat seksualnya akan kembali normal, yakni hanya kepada orang dewasa.
Lihat Juga :