Fakta Baru, Polisi Ungkap Kekerasan Seksual Bocah Korban Penyiksaan di Denpasar
loading...
A
A
A
DENPASAR - Fakta baru muncul dari kasus NY, bocah empat tahun di Denpasar , Bali, yang disiksa ibu kandung dan pacarnya. Polisi mengungkap bahwa bocah malang itu juga menjadi korban kekerasan seksual .
“Selain tindak pidana kekerasan, ada satu lagi temuan baru. Besok kita sampaikan dalam press release," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Minggu (31/7/2022).
Bambang menyampaikan itu usai mengunjungi rumah NY di Mengwi, Badung. Di rumah itu, Bambang bertemu korban dan ayah kandungnya, I Gede Nyoman Warga.
Menurut Bambang, penyidik masih melengkapi temuan baru itu dengan meminta keterangan korban di rumahnya. Kesaksian korban akan melengkapi alat bukti lainnya yang sudah didapat.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap ibu kandung NY, Dwi Novita Putri (33) dan pacarnya, Yohanes Paulus Putra (38).
Sejauh ini, kedua pelaku disangka tindak pidana kekerasan dan penelantaran anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76 C Jo pas 80 dan Pasal 76B Jo 77B UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Dari hasil pemeriksaan, NY menerima serangkaian penyiksaan mulai dari ditampar pipinya, perutnya, ditenggelamkan kepalanya ke ember hingga dibanting ke kasur.
Dugaan kekerasan seksual muncul setelah ditemukan luka gigitan di payudara korban. Tulang paha kanan korban juga patah diduga akibat ditindih Yohanes.
NY ditemukan warga di depan toko Jalan Bedugul Denpasar, 19 Mei 2022 lalu. Bocah perempuan itu sengaja dibuang oleh Novita dan pacarnya.
“Selain tindak pidana kekerasan, ada satu lagi temuan baru. Besok kita sampaikan dalam press release," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Minggu (31/7/2022).
Bambang menyampaikan itu usai mengunjungi rumah NY di Mengwi, Badung. Di rumah itu, Bambang bertemu korban dan ayah kandungnya, I Gede Nyoman Warga.
Menurut Bambang, penyidik masih melengkapi temuan baru itu dengan meminta keterangan korban di rumahnya. Kesaksian korban akan melengkapi alat bukti lainnya yang sudah didapat.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap ibu kandung NY, Dwi Novita Putri (33) dan pacarnya, Yohanes Paulus Putra (38).
Sejauh ini, kedua pelaku disangka tindak pidana kekerasan dan penelantaran anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76 C Jo pas 80 dan Pasal 76B Jo 77B UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Dari hasil pemeriksaan, NY menerima serangkaian penyiksaan mulai dari ditampar pipinya, perutnya, ditenggelamkan kepalanya ke ember hingga dibanting ke kasur.
Dugaan kekerasan seksual muncul setelah ditemukan luka gigitan di payudara korban. Tulang paha kanan korban juga patah diduga akibat ditindih Yohanes.
NY ditemukan warga di depan toko Jalan Bedugul Denpasar, 19 Mei 2022 lalu. Bocah perempuan itu sengaja dibuang oleh Novita dan pacarnya.
(nic)