KPU Parepare Sosialisasi PKPU Pendaftaran dan Verifikasi Parpol
Senin, 01 Agustus 2022 - 17:53 WIB
loading...
A
A
A
Amina mengungkapkan, untuk mewujudkan hal itu, dukungan semua pihak, sangat penting supaya semua tahapan-tahapan dapat berjalan dengan lancar, dan sesuai harapan.
"Kami berharap Parepare bisa jadi percontohan kegiatan dan verifikasi dan pendaftaran parpol, bagi daerah lain," tandasnya.
Ketua KPU Parepare, Hasruddin Husain menjelaskan, tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu meliputi empat tahapan yakni, pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi faktual, dan penetapan.
Hasruddin memaparkan, Partai Politik yang dapat menjadi calon peserta Pemilu terdiri atas, pertama Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir, kedua Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir, dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
"Selanjutnya, ketiga Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, dan keempat Partai Politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir," ungkapnya.
"Kami berharap Parepare bisa jadi percontohan kegiatan dan verifikasi dan pendaftaran parpol, bagi daerah lain," tandasnya.
Ketua KPU Parepare, Hasruddin Husain menjelaskan, tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu meliputi empat tahapan yakni, pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi faktual, dan penetapan.
Hasruddin memaparkan, Partai Politik yang dapat menjadi calon peserta Pemilu terdiri atas, pertama Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir, kedua Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir, dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
"Selanjutnya, ketiga Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, dan keempat Partai Politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir," ungkapnya.
Lihat Juga :